Musi Online | Curi Motor Ayah Kandung Demi Judi Online dan Narkoba, Char Diringkus Polres Lubuklinggau
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Curi Motor Ayah Kandung Demi Judi Online dan Narkoba, Char Diringkus Polres Lubuklinggau

Musi Online
https://musionline.co.id 09 September 2025 @18:52
Curi Motor Ayah Kandung Demi Judi Online dan Narkoba, Char Diringkus Polres Lubuklinggau
Curi Motor Ayah Kandung Demi Judi Online dan Narkoba, Char Diringkus Polres Lubuklinggau.

Musionline.co.id, Lubuklinggau – Kasus kriminal mengejutkan kembali terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 
Seorang pria bernama Char (35), warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri. 
Ironisnya, hasil penjualan motor tersebut digunakan tersangka untuk membeli sabu dan bermain judi online (judol).
Kasus ini mencuat setelah korban yang tak lain adalah ayah tersangka, Dawam Sabono, merasa sudah tak sanggup lagi menghadapi ulah anaknya yang kecanduan narkoba dan judol. 
Dengan berat hati, ia melaporkan perbuatan putranya itu ke aparat kepolisian agar mendapat efek jera.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban di Jalan Garuda.
Saat itu, Dawam baru saja pulang kerja dan tengah beristirahat di ruang tamu rumahnya. 
Sepeda motor Honda Supra warna hitam lis hijau dengan nomor polisi AB 4129 UA diparkir di teras rumah. 
Kunci motor diletakkan di atas meja, tak jauh dari tempat korban beristirahat.
Namun, ketika Dawam terbangun, ia terkejut mendapati sepeda motor kesayangannya sudah hilang. Setelah bertanya kepada istrinya, barulah diketahui bahwa motor tersebut dibawa oleh Char.
Korban sempat berharap anaknya akan segera kembali, tetapi hingga beberapa hari kemudian, Char maupun motor itu tak kunjung terlihat. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Tersangka Kerap Bermasalah
Menurut keterangan keluarga, Char sudah lama dikenal memiliki kebiasaan buruk. Ia kerap menghabiskan waktu bermain judi online dan diduga sering membeli sabu. Kebiasaan inilah yang membuat orang tuanya khawatir dengan masa depan sang anak.
“Korban akhirnya memilih melapor ke polisi karena khawatir motor itu dijual untuk hal-hal yang tidak baik. Betul saja, motor tersebut ternyata digadaikan,” ungkap AKP Alwi.
Menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan, polisi mendapat informasi bahwa Char telah kembali ke rumah orang tuanya. 
Tanpa menunggu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, Char mengakui semua perbuatannya. Ia mengatakan motor tersebut telah digadaikan di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong.
“Uang hasil gadai motor digunakan tersangka untuk membeli sabu dan bermain judi online, seperti yang dikhawatirkan orang tuanya,” jelas Kapolres.
Kini, Char harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga. 
Meski terdapat unsur hubungan darah, pasal tersebut tetap memungkinkan proses hukum berjalan dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi keluarga korban. Di satu sisi, orang tua merasa hancur karena harus melaporkan anak kandungnya sendiri. 
Namun, di sisi lain, langkah tersebut diambil demi keselamatan dan masa depan anaknya agar tidak semakin tenggelam dalam jeratan narkoba dan judi online.
Efek Domino Judi Online dan Narkoba
Kasus Char menambah panjang daftar korban penyalahgunaan narkoba dan kecanduan judi online di Indonesia. 
Fenomena ini tak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga merusak keharmonisan keluarga. 
Tidak jarang, orang yang terjerat candu judol maupun narkoba rela melakukan tindakan kriminal, termasuk mencuri dari orang terdekatnya sendiri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan anggota keluarga yang melakukan tindakan kriminal. 
“Langkah ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga agar pelaku mendapat pembinaan dan tidak semakin terjerumus,” tegas Kapolres.
Dengan ditangkapnya Char, Polres Lubuklinggau berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, serta menjadi peringatan bagi masyarakat luas mengenai bahaya narkoba dan judi online yang dapat menghancurkan keluarga. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top