Musi Online | Tembak Pencuri Petai Pakai Senapan Angin, Pemilik Kebun di Muba Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tembak Pencuri Petai Pakai Senapan Angin, Pemilik Kebun di Muba Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 20 October 2025 @18:34
Tembak Pencuri Petai Pakai Senapan Angin, Pemilik Kebun di Muba Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara
Tembak Pencuri Petai Pakai Senapan Angin, Pemilik Kebun di Muba Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin — Aksi nekat seorang pemilik kebun di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berujung tragis. 
Soni Harsono (35), warga Dusun V Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menembak mati seorang pria yang diduga mencuri petai di kebunnya. 
Korban diketahui bernama Zulkarnain (44), warga satu kecamatan, yang meninggal dunia akibat luka tembak di bagian perut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. 
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat pelaku memergoki korban sedang memetik petai di kebun miliknya.
Emosi yang memuncak membuat Soni kehilangan kendali hingga akhirnya menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter.
Kapolsek Sungai Keruh, Ipda Mugiyono, melalui Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H., membenarkan peristiwa tersebut. 
Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga bertindak spontan setelah terjadi adu mulut antara keduanya.
“Sebelum terjadinya penembakan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun miliknya. Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan korban,” ujar Ipda Rolly, Minggu (19/10/2025).
Korban sempat dilarikan oleh warga ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawanya tak tertolong. Ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka parah yang dialaminya.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Mengetahui adanya insiden penembakan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama.
“Pelaku diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Saat diamankan, ia mengakui perbuatannya. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian,” jelas Rolly.
Pihak kepolisian kini masih mendalami motif pelaku secara menyeluruh. Meskipun diduga dilatarbelakangi oleh emosi sesaat akibat tindakan pencurian, aparat tetap menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Atas perbuatannya, Soni Harsono dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Keruh, Ipda Mugiyono, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak emosional saat menghadapi tindak kriminal di lingkungan mereka.
“Kami tegaskan, jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berujung pada pelanggaran hukum. Jika ada tindak kejahatan seperti pencurian atau perusakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih mengedepankan hukum dan mengontrol emosi dalam menghadapi situasi yang menimbulkan konflik. Kepolisian juga mengimbau agar warga tidak menyimpan atau menggunakan senjata tanpa izin, termasuk senapan angin, yang bisa berpotensi disalahgunakan.
Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sungai Keruh. Penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kronologi kejadian serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Kepolisian berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran penting bagi warga Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya untuk tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum, meski dilandasi alasan membela hak pribadi. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top