Musi Online | Dua Oknum LSM di Prabumulih Dilaporkan Polisi, Diduga Menipu Warga dengan Modus Lowongan Kerja di Perusahaan Migas
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dua Oknum LSM di Prabumulih Dilaporkan Polisi, Diduga Menipu Warga dengan Modus Lowongan Kerja di Perusahaan Migas

Musi Online
https://musionline.co.id 14 November 2025 @18:32
Dua Oknum LSM di Prabumulih Dilaporkan Polisi, Diduga Menipu Warga dengan Modus Lowongan Kerja di Perusahaan Migas
Dua Oknum LSM di Prabumulih Dilaporkan Polisi, Diduga Menipu Warga dengan Modus Lowongan Kerja di Perusahaan Migas.

Musionline.co.id, Prabumulih — Dua orang oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Prabumulih, berinisial KI dan RI, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok tawaran lowongan kerja di perusahaan migas ternama. 
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik setelah sejumlah korban mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah akibat iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
Laporan pertama diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih dari seorang pemuda bernama Ganda Saputra (21), warga Jalan PPKR Desa Muara Sungai, Kelurahan Cambai. 
Ia mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua terlapor tersebut, setelah tergiur dengan tawaran bekerja sebagai tenaga sekuriti di perusahaan migas besar yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih.
Modus Penipuan Berkedok Lowongan Migas
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada Selasa, 3 September 2024. 
Saat itu, kedua oknum LSM tersebut mendatangi korban dan menawarkan kesempatan kerja di perusahaan migas dengan posisi sebagai tenaga keamanan (security).
Untuk dapat diterima, korban diminta membayar sejumlah uang yang disebut sebagai “biaya administrasi dan pengurusan berkas”. 
Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang diminta mencapai Rp160 juta, yang disebut sebagai “uang pelicin” agar proses penerimaan bisa dipercepat.
Korban yang kala itu tengah membutuhkan pekerjaan, terlebih di sektor migas yang dikenal bergaji besar, merasa yakin dengan janji para pelaku. 
Setelah berdiskusi dengan keluarga, Ganda akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang secara tunai kepada KI.
Penyerahan uang disertai kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh salah satu terlapor sebagai bukti transaksi. 
Dalam kwitansi itu disebutkan bahwa dana akan digunakan untuk proses rekrutmen internal di perusahaan migas yang disebut-sebut memiliki jaringan dengan kedua oknum LSM itu.
Janji Manis yang Tak Pernah Terwujud
Setelah menerima uang, para terlapor berjanji bahwa korban akan mulai bekerja pada Februari 2025. 
Janji itu membuat Ganda dan keluarganya tenang dan berharap masa depan cerah menantinya. 
Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, tak ada satu pun kabar dari pihak terlapor maupun perusahaan yang disebut-sebut akan mempekerjakannya.
Korban mencoba menghubungi KI dan RI, tetapi keduanya selalu memberi jawaban yang tidak jelas. 
Upaya korban untuk menemui mereka secara langsung pun selalu gagal.
“Awalnya saya percaya karena mereka mengaku punya koneksi di perusahaan migas itu. Tapi setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kabar, saya sadar kalau sudah ditipu,” ungkap Ganda saat memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
Ganda bahkan telah berulang kali meminta agar uangnya dikembalikan, namun permintaan itu tak pernah diindahkan. 
Kedua terlapor hanya berdalih bahwa proses rekrutmen masih berlangsung dan meminta korban untuk bersabar. 
Karena terus dibohongi, akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke SPKT Polres Prabumulih.
Polisi Naikkan Status Kasus ke Tahap Penyidikan
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga ST MT, membenarkan adanya laporan tersebut. 
Ia menyebut kasus ini sudah ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa bukti seperti kwitansi pembayaran serta percakapan antara korban dan para terlapor,” ujar AKP Tiyan Talingga kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, bukti awal yang dikumpulkan penyidik dinilai cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap berikutnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil kembali kedua terlapor untuk dimintai keterangan secara resmi,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Tiyan juga mengungkapkan bahwa selain laporan dari Ganda Saputra, pihaknya menerima laporan serupa dari korban lain bernama Riko, dengan terlapor yang sama. 
Hal ini memperkuat dugaan bahwa kedua oknum LSM tersebut sudah berulang kali melakukan modus penipuan serupa.
“Dari hasil pengumpulan data, kami mendapati pola yang sama. Korban dijanjikan pekerjaan di perusahaan migas dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Ada dua laporan masuk dengan pelaku yang sama,” jelas Tiyan.
Polisi Imbau Warga Tak Mudah Tergiur
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Kota Prabumulih dan sekitarnya agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang menjanjikan gaji besar, apalagi jika disertai permintaan uang sebagai syarat administrasi.
“Penerimaan tenaga kerja resmi di perusahaan migas tidak pernah memungut biaya apa pun. Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan biasanya diumumkan melalui situs resmi perusahaan atau media resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu, baik LSM, organisasi masyarakat, media, maupun instansi pemerintahan.
“Kalau ada yang mengaku bisa meloloskan seseorang bekerja dengan imbalan uang, bisa dipastikan itu penipuan. Sebaiknya lakukan konfirmasi langsung ke perusahaan atau instansi resmi,” tambahnya.
Masyarakat Didorong Laporkan Modus Serupa
Pihak Polres Prabumulih membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang mungkin pernah menjadi korban untuk melapor. 
Menurut AKP Tiyan, laporan-laporan masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan penipuan berkedok rekrutmen kerja yang kini mulai marak kembali.
“Modus seperti ini sering muncul, terutama menjelang akhir tahun ketika banyak perusahaan membuka rekrutmen. Kami berharap masyarakat proaktif melapor jika menemukan kasus serupa agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanggapi tawaran pekerjaan, khususnya di sektor migas dan industri besar lainnya yang rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kini, kedua terlapor KI dan RI tengah dalam proses penyelidikan intensif. 
Apabila terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Prabumulih memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjamin rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum setempat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top