Musi Online https://musionline.co.id 20 November 2025 @18:12 64 x dibaca 
Wartawan Palembang Laporkan Oknum Diduga Relasi Tersangka Korupsi karena Halangi Liputan di Kejati Sumsel.
Musionline.co.id, Palembang – Puluhan wartawan media online dan televisi di Palembang kompak melapor ke Polrestabes Palembang setelah seorang rekan jurnalis diduga dihalangi saat menjalankan tugas peliputan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Laporan resmi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025) siang.
Para jurnalis melaporkan seorang oknum berinisial AR (26), yang disebut-sebut merupakan relasi atau rekan dari tersangka kasus korupsi yang tengah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.
Oknum tersebut diduga keras melakukan intimidasi, ancaman, hingga mendorong jurnalis ketika hendak mengambil gambar saat proses penggiringan tersangka ke mobil tahanan.
Kuasa hukum pelapor sekaligus perwakilan jurnalis, Mardiansyah, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang.
Saat itu, jurnalis dari berbagai media menghadiri undangan resmi dari Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel untuk meliput proses penahanan seorang tersangka korupsi.
Namun, ketika tersangka digiring menuju mobil tahanan, para jurnalis mendadak dihadang oleh sekitar enam orang.
Salah satu jurnalis yang menjadi korban adalah Romadon (35), warga Lorong Aman I, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang.
Ketika Romadon hendak mengambil foto dan video tersangka, oknum AR diduga langsung mendorong korban sembari mengeluarkan ancaman agar proses peliputan dihentikan.
“Korban ini merasa tugas jurnalistiknya dihalang-halangi. Itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Karena itu, kami melaporkan peristiwa ini secara resmi ke pihak berwajib,” ujar Mardiansyah usai membuat laporan.
Dasar Hukum Laporan
Laporan dibuat atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi pekerjaan pers.
Pelanggaran pasal tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Mardiansyah mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang dapat menjerat terlapor setelah penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Untuk sementara kita fokus pada UU Pers. Namun, penyidik bisa saja menambahkan pasal lain jika unsur pidananya terpenuhi,” jelasnya.
Polisi Terima Laporan, Langsung Proses
Pihak kepolisian melalui KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan dari para jurnalis terkait dugaan penghalangan tugas pers di area Kejati Sumsel.
“Benar, laporan korban sudah kami terima. Pelapornya mewakili wartawan yang melakukan tugas peliputan berdasarkan undangan resmi Kejati Sumsel,” tegas Erwinsyah.
Laporan tersebut telah diteruskan ke Unit Harda dan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditangani lebih lanjut. Penyidik dikabarkan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk kemungkinan memanggil terlapor AR untuk dimintai keterangan.
Polisi juga telah menerima sejumlah bukti berupa rekaman video dan foto yang diduga menunjukkan aksi penghalangan tersebut.
Solidaritas dan Sikap Tegas Komunitas Jurnalistik
Langkah para jurnalis membuat laporan bersama merupakan bentuk solidaritas sesama pekerja media terhadap tindakan intimidasi yang dianggap merugikan kebebasan pers.
“Ini bukan hanya soal satu orang korban, tetapi tentang menjaga marwah profesi dan kebebasan pers di Indonesia. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi tugas jurnalistik, apalagi saat wartawan bekerja berdasarkan undangan resmi,” ungkap salah satu jurnalis yang ikut mendampingi proses pelaporan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tersangka korupsi dan pihak luar yang berusaha menutup akses peliputan.
Banyak pihak berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik. (***)
0 Komentar