Musi Online https://musionline.co.id 06 March 2026 @13:40 209 x dibaca 
Dugaan Korupsi FLPP di Bank SumselBabel Martapura, Kejari OKU Timur Geledah Kantor Developer dan Sita Sejumlah Dokumen Penting.
Musionline.co.id, OKU Timur - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang melibatkan PT Bank SumselBabel Cabang Martapura.
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor perbankan tersebut, tim penyidik kembali bergerak dengan menggeledah dua kantor pengembang perumahan atau developer di wilayah Martapura, Kamis (05/03/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit program FLPP pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Program FLPP sendiri merupakan skema pembiayaan perumahan bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah layak huni melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Langkah penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran kredit tersebut.
Dua Kantor Developer Digeledah
Penggeledahan pertama dilakukan oleh tim penyidik di kantor PT Marisa Piawai Group yang beralamat di Jalan Merdeka Nomor 657, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Namun, dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik tidak menemukan dokumen maupun barang yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan FLPP yang dapat dijadikan barang bukti.
Meski demikian, tim penyidik tidak berhenti di situ. Pada pukul 14.15 WIB, mereka melanjutkan penggeledahan ke lokasi kedua, yakni Kantor Pemasaran Perumahan Casabella Grand City yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sidodadi, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Di lokasi kedua ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Penyidik Amankan Berbagai Dokumen Penting
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang dianggap memiliki kaitan dengan penyaluran fasilitas kredit FLPP. Beberapa dokumen yang berhasil diamankan antara lain satu bundel dokumen asli yang berisi sekitar 100 berkas surat pernyataan.
Selain itu, tim penyidik juga menyita rangkap dokumen monitoring order rumah bangunan Blok Luna di Perumahan Casabella Grand City. Dokumen lain yang turut diamankan yakni lembar data dak cor teras rumah di kawasan perumahan tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita daftar konsumen Perumahan Casabella Grand City yang melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank SumselBabel Martapura maupun melalui sistem BSB Konvensional Martapura.
Dokumen lain yang diamankan dalam penggeledahan tersebut meliputi rangkap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 00029 atas nama pemegang hak PT Marisa Piawai Group. Penyidik juga menyita buku catatan pengeluaran pasir koral periode September 2025 hingga Januari 2026.
Selain itu, dua rangkap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Perumahan Casabella Grand City Martapura juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan bersubsidi tersebut.
Kejari OKU Timur Masih Dalami Kasus
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Sefri Hendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, seluruh dokumen yang berhasil diamankan akan melalui proses penelitian serta pendalaman oleh tim penyidik.
“Dokumen-dokumen yang telah diamankan saat penggeledahan akan kami teliti dan dalami lebih lanjut guna memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit FLPP,” ujar Sefri Hendra dalam keterangannya kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas konstruksi hukum dari kasus tersebut sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi penyimpangan.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna menentukan konstruksi hukum serta pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Penanganan Kasus Dijamin Transparan
Sefri Hendra menambahkan bahwa proses penanganan perkara dugaan korupsi ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel oleh tim penyidik Kejari OKU Timur.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami pastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Saat ini kasus dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan FLPP di Bank SumselBabel Cabang Martapura masih berada pada tahap penyidikan. Kejari OKU Timur memastikan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (***)
0 Komentar