Musi Online https://musionline.co.id 21 June 2026 @17:30 16 x dibaca 
Batik Cap Motif Nanas Prabumulih Resmi Kantongi Hak Cipta, Perkuat Identitas Budaya dan Dorong Daya Saing UMKM Lokal.
Musionline.co.id, Prabumulih – Kabar membanggakan datang dari Kota Prabumulih.
Karya budaya khas daerah berupa batik cap motif nanas resmi mendapatkan perlindungan hukum melalui Sertifikat Hak Cipta yang diserahkan oleh Kementerian Hukum kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda Kota Prabumulih).
Pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya lokal sekaligus penguatan ekonomi kreatif berbasis UMKM.
Penyerahan sertifikat tersebut tidak hanya menjadi simbol legalitas, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kreativitas para perajin batik Prabumulih yang selama ini konsisten mengembangkan motif nanas sebagai identitas khas daerah.
Dengan adanya hak cipta ini, batik cap motif nanas kini memiliki perlindungan hukum yang sah dan kuat dari negara.
Pengakuan Resmi Warisan Budaya Lokal
Ketua TP PKK Kota Prabumulih yang juga menjabat sebagai Ketua Dekranasda Kota Prabumulih, Hj. Linda Apriana Arlan, menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya sertifikat hak cipta tersebut.
Menurutnya, motif nanas bukan sekadar ornamen dalam kain batik, melainkan representasi identitas budaya masyarakat Prabumulih yang telah dikenal luas.
“Motif nanas sudah lama menjadi ciri khas Kota Prabumulih. Dengan adanya hak cipta ini, kita tidak hanya melindungi karya budaya daerah, tetapi juga memperkuat identitas Prabumulih di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Linda Apriana Arlan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini motif nanas telah dikembangkan secara konsisten melalui berbagai program pembinaan Dekranasda.
Bahkan, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Prabumulih yang menjadikan motif tersebut sebagai bagian dari produk unggulan yang memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi tinggi.
Perlindungan Hukum untuk Kreativitas Perajin
Menurut Linda, keberadaan hak cipta ini sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap karya intelektual daerah agar tidak mudah diklaim pihak lain.
Dengan adanya legalitas yang jelas, para perajin dan pelaku UMKM kini memiliki rasa aman dalam mengembangkan produk berbasis budaya lokal.
“Ini bukan hanya tentang sebuah motif, tetapi tentang bagaimana kita menjaga hasil kreativitas masyarakat. Para perajin telah bekerja keras menciptakan karya yang memiliki nilai budaya dan ekonomi, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Keberhasilan memperoleh hak cipta ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak. Linda Apriana Arlan turut memberikan apresiasi kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA Kota Prabumulih) yang telah mendampingi proses pengurusan hingga sertifikat resmi diterbitkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BRINDA Kota Prabumulih yang telah mendampingi proses ini dari awal hingga selesai. Ini adalah hasil kolaborasi yang sangat baik antara pemerintah daerah dan lembaga teknis,” ungkapnya.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci penting dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah, terutama dalam sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang.
Dorongan untuk UMKM dan Inovasi Berkelanjutan
Lebih lanjut, Linda berharap sertifikat hak cipta ini dapat menjadi motivasi bagi para pelaku UMKM dan perajin untuk terus berinovasi.
Dengan adanya perlindungan hukum, pelaku usaha diharapkan lebih percaya diri dalam mengembangkan produk berbasis budaya lokal.
Ia juga menilai bahwa perlindungan ini akan meningkatkan daya saing produk batik Prabumulih, tidak hanya di tingkat regional, tetapi juga nasional bahkan internasional.
Identitas yang kuat menjadi modal penting dalam memperluas pasar.
“Harapan kami, batik cap motif nanas dapat terus berkembang menjadi produk unggulan daerah yang tidak hanya membanggakan masyarakat Prabumulih, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi para pelaku usaha,” tambahnya.
Perspektif Hukum dan Perlindungan Jangka Panjang
Sementara itu, Kepala BRINDA Kota Prabumulih, Heriyani, SE., M.Si, menjelaskan bahwa sertifikat hak cipta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan memberikan perlindungan jangka panjang.
Ia menjelaskan bahwa hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan tetap dilindungi hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hal ini memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap karya batik cap motif nanas sebagai karya intelektual daerah.
“Perlindungan hak cipta ini memberikan kepastian hukum yang kuat. Masa perlindungannya berlaku seumur hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelahnya,” jelas Heriyani.
Dengan terbitnya Sertifikat Hak Cipta Batik Cap Motif Nanas, Kota Prabumulih kini memiliki aset budaya yang terlindungi secara hukum.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Ke depan, batik motif nanas diharapkan tidak hanya menjadi simbol kebanggaan masyarakat Prabumulih, tetapi juga mampu menembus pasar yang lebih luas hingga tingkat internasional.
Dengan kombinasi antara nilai budaya, inovasi, dan perlindungan hukum, produk ini berpotensi menjadi ikon baru Indonesia di industri batik dunia. (***)
0 Komentar