Musi Online | Kejati Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kejati Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel

Musi Online
https://musionline.co.id 27 May 2021 @09:22 1081 x dibaca
Kejati Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel

Musionline.co.id, Palembang – Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman SH menegaskan, dalam penyidikan pengembangan dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014, jaksa penyidik kini sedang mencari atau membidik pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan menjadi tersangka, Rabu (25/5/2021)

Dilansir koransn.com Khaidirman menjelaskan, dalam penetapan tersangka tentunya dilakukan jaksa penyidik sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, yakni dimulai dari pemeriksaan kapada para saksi.

“Awalnya kita akan memeriksa saksi-saksi dulu guna mencari siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum untuk ditetapkan menjadi tersangka. Jadi proses penyidikan dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja BSB tahun 2014 ini tujuannya untuk mencari tersangkanya,” tegasnya.

Dilanjutkan, penyidikan yang dilakukan merupakan pengembangan dari perkara Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa, yang perkaranya sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tingkat kasasi.

“Walaupun penyidikan yang kini dilakukan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Tapi dalam proses penyidikan tetap dilakukan dari awal, yakni dimulai dari penyelidikan lalu naik ke tingkat penyidikan. Nah, kalau saat ini kan sudah tahap penyidikan,” tegasnya lagi.

Disingung kapan saksi-saksi akan dipanggil oleh Kejati Sumsel? Dikatakan Khaidirman, jika kedepan tentunya jaksa penyidik akan segera memanggil para saksi guna dilakukan pemeriksaan.

“Tapi pemanggilan saksi ini kan harus dijadwalkan dulu. Itu otoritas jaksa penyidik kapan saksi dijadwalkan diperiksa. Hal ini sama dengan menaikan status pengembangan perkara ini ke tahap penyidikan, yang juga otoritas jaksa penyidik. Jadi, kita tunggu saja kapan jadwal pemeriksaan saksinya,” katanya.

Diketahui, perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari BSB dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 13,4 miliar.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, jika uang itu tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut karena perbuatan Augustinus Judianto dinilai JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun saat sidang putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020), Augustinus Judianto divonis oleh Majelis Hakim bebas karena perkara tersebut dinilai Hakim perdata bukan pidana korupsi.

Atas putusan tersebut Kejati Sumsel tidak tinggal diam, Kejati Sumsel pun mengajukan banding, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Hasilnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhkan hukuman terbukti bersalah dan dipidana 8 tahun penjara serta dibebankan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 13,4 miliar, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, Augustinus Judianto yang kala itu dipanggil oleh Kejati untuk dieksekusi tak kunjung menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkannya sebagai DPO.

Namun akhirnya, Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI, Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel).

Setelah ditangkap, kemudian Tim Tabur membawa Augustinus Judianto ke Kejati Sumsel, dan pada Rabu (6/1/2021) Augustinus Judianto dieksekusi ke dalam sel tahanan Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan dari Mahkamah Agung RI. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



1 Komentar

  • Gus
    Sabtu, 28 May 2021 pukul 01:35 WIB

    Gus

    Komentar:

    Mantap. Bumi angguskan. Para koruptor para . pejabat koropsi. Kera putih. Jangan tebang pilih. Biar rakyatnya makmur. Semoga.para penegak hukum diberikan kesehatan.aamiin.aamiin

Sumsel Maju
Maroko
Top