Musionline.co.id, Palembang – Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya terus disidik pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Hingga saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dugaan korupsi tersebut.
Dilansir koransn.com Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, untuk tersangka baru dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tergantung penyidikan yang masih berjalan. Kita tunggu saja hasil penyidikan nanti.
Diketahui, jaksa penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan guna menguatkan alat bukti, sehingga untuk penetapan tersangka baru tinggal menunggu waktu.
“Jadi untuk penetapan tersangka baru kita tunggu saja. Sebab hal itu jaksa penyidik yang tahu. Untuk itu tunggu saja perkembangan penyidikannya, sebab hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan,” katanya, Rabu (26/5/2021).
Khaidirman melanjutkan, pada tahap penyidikan tersebut jaksa penyidik pidana khusus Kejati Sumsel saat ini masih melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap alat bukti, berupa dokumen-dokumen yang telah disita dari kediaman rumah tersangka H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya)
“Pada Selasa (25/5/2021) kita telah menggeledah rumah tersangka dan mengamankan sejumlah dokumen. Untuk itu jaksa penyidik masih melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen yang merupakan salah satu alat bukti tersebut,” katanya lagi.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen dan satu unit mobil yang telah dilakukan di rumah tersangka merupakan rangkaian penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Penggeledahan tujuannya untuk menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan yang hingga kini masih berjalan,” terangnya.
Khaidirman mengaku, belum dapat memastikan apakah kedepan nanti akan ada rumah tersangka lainnya yang juga digelah oleh jaksa penyidik.
“Penggeledahan dilakukan tergantung kepentingan proses penyidikan. Untuk itu kita belum tahu apakah kedepannya masih ada atau tidak ada penggeledahan di rumah para tersangka. Namun pada intinya, penggeledahan dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang sudah ada,” terangnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), yang berlokasi di Jalan Kancil Putih No 4 RT 050 RW 010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (25/5/2021).
Dalam penggeledahan yang dilakukan dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB tersebut, jaksa penyidik menyita satu koper dokumen dan satu unit mobil sedan warna hitam milik tersangka H Syarifudin.
Untuk diketahui, dalam dugaan kasus korupsi tersebut sejauh ini empat tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Sumsel.
Adapun empat tersangka tersebut, yaitu Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya). (***)