Musi Online | JPU Bakal Hadirkan 50 Saksi Secara Marathon di Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

JPU Bakal Hadirkan 50 Saksi Secara Marathon di Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Musi Online
https://musionline.co.id 19 August 2021 @09:48 462 x dibaca
JPU Bakal Hadirkan 50 Saksi Secara Marathon di Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Suasana sidang terdakwa Eddy Cs di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/KoranSN)

Musionline.co.id, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) M Naimullah SH MH mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 50 lebih saksi yang akan diperiksa di persidangan secara marathon dalam sidang dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (18/8/2021).

“Jadi ada sekitar 50 lebih saksi yang akan kita hadirkan secara bergilir dan marathon di persidangan. Dimana setiap sidang akan ada enam sampai tujuh saksi yang dihadirkan,” ungkap M Naimullah yang menjabat sebagai Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel ini.

Menurutnya, jika pada persidangan terdakwa Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) yang telah digelar, Majelis Hakim tidak menerima eksepsi para terdakwa.

“Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, maka sidang dilanjutkan dengan sidang pembuktian. Nah, dalam persidangan inilah kita hadirkan para saksi,” tegasnya.

Dilanjutkan, jika sejak awal pihaknya sudah meyakini jika surat dakwaan keempat terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 143 KUHP dan memenuhi syarat formil dan materil.

“Sebab, dakwaan ini kan merupakan rangkaian akhir penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. Untuk itulah dalam persidangan Majelis Hakim menolak semua eksepsi keempat terdakwa,” tutupnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top