Musi Online | Polrestabes Palembang Amankan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polrestabes Palembang Amankan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar

Musi Online
https://musionline.co.id 10 September 2021 @12:12 320 x dibaca
Polrestabes Palembang Amankan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar
Ilustrasi benih lobster jenis mutiara (foto : antara)

Musionline.co.id, Palembang - Setelah sebelumnya mengamankan benih lobster atau benur senilai miliaran rupiah yang ditinggalkan pemiliknya. Kali ini, kembali jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Palembang berhasil menyita benih lobster saat melintas gerbang tol keramasan, Jumat (10/9/2021).

Bukan hanya menyita barang bukti benih lobster senilai Rp14 miliar, Sat Reskrim juga berhasil mengamankan satu unit mobil Kijang Innova, BG 1628 AN yang membawa benih lobster berikut sopirnya, Aziz Septiansyah (42) warga Lampung.

Aksi illegal yang dilakukan Aziz terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi, jika akan melintas mobil kijang yang telah dimodivikasi, bermuatan benih lobster jenis mutiara dan pasir.

Mendapatkan informasi, kemudian petugas "nyangong" menyelidiki ciri-ciri mobil yang informasinya akan melintas tersebut. Benar saja, saat mobil melintas, petugas langsung menghentikannya. Langsung melakukan penggeledahan, ditemukan 18 box sterofoam berisi benih lobster diperkirakan senilai Rp14 miliar.

Tak ayal, Aziz sang sopir beserta mobil dan barang bukti lobster langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang.

Saat dilakukan pemeriksaan, Aziz mengaku telah empat kali mengantarkan pesanan benih lobster dengan upah Rp1 juta.

"Saya bertugas mengantarkan pesanan benih lobster gunakan mobil rental. Benih ini saya bawa dari Labuhanratu dengan tujuan Jambi pak. Saat tiba di Jambi, sudah ada orang yang menyambutnya. Saat itulah, upah saya langsung dikirim melalui rekening bank," ujarnya.

Aziz berkilah, jika tidak tahu perbuatan yang dilakukannya melawan hukum. Menurutnya, hanya mencari upahan untuk makan keluarga.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan, pihaknya telah mengamankan sopir bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti, kita tangkap ketika masuk gerbang tol keramasan. Ada 18 box berisi 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara. Kita akan terus kembangkan kasus ini," ungkapnya.

Setidaknya, sudah dua pekan pihaknya melakukan penyelidikan akan kasus tersebut. Alhamdulillah membuahkan hasil.

Menurutnya, tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Diancam delapan tahun penjara, sesuai dengan Undang Undang Karantina. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top