Musi Online | Ardani Bantah Pernyataan Alex Noerdin Dihadapan Hakim Sidang
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Ardani Bantah Pernyataan Alex Noerdin Dihadapan Hakim Sidang

Musi Online
https://musionline.co.id 25 February 2022 @09:42 274 x dibaca
Ardani Bantah Pernyataan Alex Noerdin Dihadapan Hakim Sidang
Terdakwa Alex Noerdin saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual. (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Proses persidangan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terhadap terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Kali ini dihadirkan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ardani sebagai saksi dihadapan Hakim, Kamis (24/2/2022) malam.

Dilansir koransn.com, Saksi Ardani dicecar Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kajian dan telaah hibah lahan Masjid Sriwijaya, terkait jabatannya ketika itu sebagai Kabiro Hukum Pemprov Sumsel, juga ketua divisi administrasi hukum dan lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Ternyata, lahan bermasalah hingga digugat dan dimenangkan masyarakat.

Ardani pun mengaku, jika dirinya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah tahu tentang hibah lahan Masjid Sriwijaya tersebut.

“Untuk hibah lahan Masjid Sriwijaya di Jakabaring, saya tidak tahu dan saya tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

Selama sidang berlangsung, Ardani kembali menegaskan, dirinya tidak pernah dilibatkan, baik untuk mengkaji hibah lahan Masjid Sriwijaya, SK Gubernur dan kajian hukum NPHD Masjid Sriwijaya.

Terkait keterangan saksi, dipenghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH meminta tanggapan kepada terdakwa Alex Noerdin tentang saksi Ardani yang secara tegas menyatakan tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan itu.

“Saudara Alex Noerdin bagaimana tanggapannya dengan keterangan saksi Ardani,” tanya Hakim kepada Alex Noerdin yang mengikuti sidang secara virtual.

Terdakwa Alex Noerdin pun mengatakan, jika Ardanilah yang kala itu mengusulkan kepadanya untuk lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya dibangun di kawasan Jakabaring, Palembang.

“Ardani masih ingat saya? Dulu tahun 2010 saya bertanya kepada anda, adakah lahan Pemprov Sumsel untuk dijadikan lokasi lahan pembangunan Masjid Sriwijaya? Saat itu anda menyampaikan kepada saya dengan perkataan, Ada lahan Pemprov di Jakabaring seluas 15 hektar. Anda juga yang menyarankan jika di lokasi lahan itu dijadikan tempat pembangunan Masjid Sriwijaya karena di depan UIN, sehingga masjid itu nantinya dapat dimakmurkan oleh mahasiswa dan mahasiswi,” ungkap Alex.

Keterangan terdakwa Alex Noerdin, langsung dibantah oleh saksi Ardani.

Menurutnya, ia tidak pernah ditanya soal itu dan tidak pernah dimintai pendapat serta tidak pernah mengatakan kalau lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya itu clean and clear.

Alex pun menyampaikan kepada Majelis Hakim, jika ada SK soal lahan itu yang diparah oleh Ardani.

Ardani pun mengakui, kalau dirinya memang pernah memberikan tanda paraf, namun yang diberikan tanda paraf tersebut bukan SK.

“Benar ada saya memaraf, tapi bukan SK namun soal draf saja. Jadi untuk hibah lahan itu saya tidak dilibatkan dan tidak tahu. Apalagi terkait hibah lahan ini kan ada Biro Aset yang bertugas menyusun aset milik Pemprov. Jadi Yang Mulia Majelis Hakim, keterangan saya di persidangan ini tetap sama. Kalau saya tidak pernah dilibatkan dan tak pernah mengetahuinya, dan keterangan saya ini di bawah sumpah di depan Majelis Hakim,” tegasnya lagi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan.

Dicecar soal Perda dan NPHD Masjid Sriwijaya

Diawal sidang hari yang sama, saksi Ardani dicecar JPU Kejati Sumsel mengenai Perda dan NPHD Masjid Sriwijaya.

Saksi mengatakan, terkait Perda pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya serta tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya tersebut dirinya yang ketika itu menjabat Kepala Biro Hukum tidak pernah dilibatkan melakukan kajian hukum.

Ardani menjelaskan, saat penyusunan Perda dirinya sudah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukun dan Politik dan tidak dilibatkan dalam pengkajian. Namun sebagai Staf Ahli, ikut saat pembahasan di DPRD.

Dimana saat pembahasan Perda di DPRD, dirinya mengetahui jika di dalam Perda itu tertera jika pembangunan Masjid Sriwijaya uangnya bersumber bisa dari APBD, APBN, BUMN, BUMD pihak swasta dan bantuan dari luar negeri.

“Saya hanya ikut pembahasan saja di DPRD, soal diterbitkannya Perda itu kalau menurut saya sudah urgensi, makanya Perda tersebut diterbitkan. Sedangkan kalau soal Akte Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, itu saya tidak tahu,” katanya.

Dilanjutkan, saat dirinya menjabat Kepala Biro Hukum, tidak pernah dilibatkan untuk mengkaji SK penerima dana hibah Masjid Sriwijaya.

“Seluruhnya tidak ada melibatkan saya selaku Biro Hukum. Harusnya saya sebagai Biro Hukum dilibatkan untuk mengkaji aspek hukumnya,” katanya lagi.

Sedangkan terkait NPHD, dirinya juga mengaku tidak dilibatkan mengkaji hukum saat menyusun draft NHPD.

“Saat itu memang ada draf NPHD yang masuk ke saya. Namun setelah saya cek, ternyata tidak ada proposal dan berita acara verifikasi sehingga saya mengembalikannya kepada Biro Kesra untuk dilengkapi. Akan tetapi sampai jabatan saya berakhir di Biro Hukum, draf NPHD yang saya minta lengkapi tersebut tidak kembali lagi ke saya. Dari itu saya tidak dilibatkan melakukan kajian hukum tentang NPHD tersebut,” ungkapnya.

Pun soal lahan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya yang sengketa dan dimenangkan warga. Dimana kala itu, dirinya menerima SK menjadi Ketua Divisi Administrasi Hukum dan Lahan disaat pembangunan Masjid telah dimulai.

“Bahkan kami di Divisi Administrasi Hukum dan Lahan tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diajak ikut rapat. Selain itu, saya juga tidak pernah menyampaikan kalau lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya sudah clean and clear, tapi yang saya sampaikan jika lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat dan dokumen,” tutupnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top