Musi Online | Hakim : Kontraktor Tak Akui Berikan Fee Proyek, Masukkan Saja ke Penjara
Home        Berita        Hukum Kriminal

Hakim : Kontraktor Tak Akui Berikan Fee Proyek, Masukkan Saja ke Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 19 May 2022 @10:03 370 x dibaca
Hakim : Kontraktor Tak Akui Berikan Fee Proyek, Masukkan Saja ke Penjara
Tim Majelis Hakim saat memimpin sidang. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Empat orang kontraktor proyek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hadir menjadi saksi atas tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (18/5/2022).

Ketiga terdakwa dimaksud adalah Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, Herman Mayori selaku Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba.

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjadikan saksi Yuswanto sebagai tersangka dan dimasukkan ke penjara.

Hakim beralasan, saksi tidak mengakui atau membantah telah memberikan fee terkait proyek jalan yang didapatkannya di Kabupaten Muba, termasuk menberikan keterangan palsu di persidangan.

Permintaan tegas Hakim kepada JPU KPK itu bermula, saat JPU KPK menanyakan fee yang diberikan saksi Yuswanto hingga mendapatkan proyek jalan di Muba.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi Yuswanto membantah telah memberikan fee. Ia mengaku dapat proyek jalan, namun tidak pernah memberikan fee kepada siapapun.

Saat JPU kembali bertanya, sejak tahun berapa saksi mendapatkan proyek di Muba. Saksi malah menjawab lupa.

JPU KPK Taufik Ibnugoroho bertanya kepada saksi, terkait pemberian uang fee Rp1,5 miliar yang diberikan saksi kepada PPK Dinas PUPR Muba bernama Irfan.

JPU pun menjelaskan kepada saksi, jika pihaknya telah memeriksa dan Irfan mengatakan, jika saksi Yuswanto memberikan fee Rp1,5 miliar untuk terdakwa Dodi Reza Alex yang uangnya diberikan melalui Irfan. Irfan pun juga telah mengungkapkan, jika saksi Yuswanto telah menjadi kontraktor proyek jalab di Muba sejak tahun 2017.

Saksi Yuswanto malah mengaku, ia hanya mendapat proyek di Muba pada tahun 2020, itupun tidak memberikan fee.

Mendengar pengakuan saksi, JPU KPK lantas menampilkan barang bukti chat whatsapp terkait saksi membahas fee dengan Suhandy (kontraktor telah divonis) yang fee tersebut diberikan agar mendapat proyek di Muba.

“Kami ada bukti otentik, jadi kami minta saksi jujur,” tegas JPU.

Saksi Yuswanto lalu berkilah kalau sudah lupa tentang chat whatsapp yang ditampilkan JPU itu.

“Saya sudah lupa soal itu, rasanya tidak pernah,” ungkap saksi.

Tidak berhenti disitu, JPU menanyakan soal pertemuan saksi Yuswanto dan sejumlah kontraktor dengan terdakwa Dodi Reza Alex di Jakarta.

Sebelum saksi menjawab, JPU menegaskan jika telah memeriksa para saksi bahkan terdakwa Herman Mayori yang ketika itu ada di pertemuan. Diungkapkan, jika saksi Yuswanto ikut bertemu dengan terdakwa Dodi Reza Alex membahas fee proyek di Muba.

Saksi Yuswanto kembali menyangkal. Ia mengatakan, memang sering ke Jakarta guna membesuk orang tua dan mengajak anak untuk berobat. Tidak pernah bertemu terdakwa Dodi Reza Alex di Jakarta.

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH pun menjadi berang.

“Sudah jelas, karena saksi disidang sebelumnya sudah mengungkapkan semuanya. Jadi saksi jangan mengelak memberikan kesaksian. Kemudian bukti chat whatsapp yang ditampilkan JPU disidangkan bisa dibaca karena ada percakapan saksi. Coba saya tanyakan dengan terdakwa Herman Mayori, saudara Herman Mayori saksi Yuswanto ini ikut tidak pertemuan dengan Dodi Reza Alex di Jakarta, dan sejak tahun berapa Yuswanto menjadi kontraktor di Muba?,” tanya Hakim ke terdakwa Herman Mayori.

Dikatakan terdakwa Herman Mayori, jika saksi Yuswanto ikut dalam pertemuan dengan terdakwa Dodi Reza Alex di Jakarta. Ia melanjutkan, saksi Yuswanto sudah sejak tahun 2017 menjadi kontraktor di Muba.

Keterangan terdakwa Herman Mayori membuat saksi Yuswanto terdiam sejenak lalu menjawab keterangan Herman Mayori dengan kata lupa.

Hal tersebut membuat Hakim Yoserizal SH MH menegaskan, jika saksi Yuswanto menghambat jalan persidangan karena keterangannya palsu.

“Jaksa masukan penjara saja saksi ini, mau menguji-uji persidangan. Proses sumpah palsu, atau proses pidananya. Sebab keterangan saksi ini tidak ada kaitannya. Orang seperti ini harus diberi pembelajaran,” tegas Hakim.

Hakim kembali menegaskan, saksi Yuswanto tidak mendukung program pemerintah penegakan hukum, perkara ini perkara tindak pidana korupsi dan saksi mempersulit jalannya sidang.

Sementara JPU KPK Taufik Ibnugoroho mengatakan, jika saksi Yuswanto memang kurang kooperatif di persidangan.

“Terkait permintaan Hakim agar saksi Yuswanto ditetapkan tersangka, maka sidang pekan depan kami akan hadirkan dulu saksi PPK yakni Irfan. Disidang itu saksi Yuswanto juga akan kami hadirkan. Jadi kita lihat nanti kedepannya,” ujarnya.

Saksi lain bernama Sandi Swardi kontraktor jalan di Muba mengatakan, jika di Muba pada tahun 2020 mendapatkan proyek jalan dengan pagu anggaran Rp79 miliar.

Saksi Sandi pun menegaskan, tidak pernah memberikan fee atas proyek yang didapatkannya di Muba.

Kemudian JPU KPK menegaskan, jika disidang sebelumnya sejumlah saksi telah dihadirkan.

“Saksi disidang sebelumnya menyebut saksi memberikan fee hingga mendapat proyek di Muba,” tegas JPU.

Penegasan JPU dibantah saksi Sandi. Ia mengatakan, jika itu tidak benar. Ia tidak pernah memberikan fee.

JPU pun menjelaskan konsekuensi hukum terhadap keterangan saksi.

“Saksi sudah disumpah, jadi ada konsekuensi hukum jika memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,” imbuhnya.

Saksi Lain Akui Berikan Fee Proyek

Sementara saksi Rico Perdana selaku kontraktor pembangunan jembatan di Muba,  ia mengakui telah memberikan fee untuk terdakwa Dodi Reza Alex dan Herman Mayori. Fee diserahkannya melalui Irfan selaku PPK di Dinas PUPR Muba.

“Tahun 2020 saya dapat proyek jembatan dengan pagu anggaran Rp4,9 miliar. Kemudian saya memberikan fee Rp500 juta untuk bupati (Dodi Reza), dan fee Rp200 juta untuk Kadis PUPR (Herman Mayori) semua fee itu saya serahkan kepada Irfan,” katanya.

Diungkapkannya, dengan memberikan fee ditahun 2020, maka tahun 2021 dirinya juga kembali mendapat proyek pembangunan jembatan.

“Di tahun 2021 pagu anggaranya besar senilai Rp24 miliar lebih atau hampir Rp25 miliar. Untuk fee proyek tahun 2021 sudah saya hitung dan siapkan uangnya yakni dari keuntungan, yakni sebesar Rp2,2 miliar. Namun fee Rp2,2 miliar ini tidak jadi saya berikan sebab saat itu ada OTT KPK,” katanya lagi.

Sedangkan saksi Jully Aprianto selaku kontraktor jalan di Muba mengatakan, pada tahun 2021 mendapatkan proyek jalan di Muba dengan pagu anggaran Rp6 miliar.

“Dari proyek yang saya dapatkan tersebut, saya memberikan fee Rp150 juta kepada Fadli PPK di Dinas PUPR Muba. Namun fee tersebut saya berikan setelah Fadli memintanya,” terangnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top