Musionline.co.id, Palembang - Gulo Puan dan Jajuluk (pemberian gelar) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2021. Sertifikat warisan budaya tak benda ini, diserahkan saat penutupan Pekan Kebudayaan Daerah di Taman Kerajaan Sriwijaya, Palembang, Jumat (3/6/2022).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan OKI Ahmadin Ilyas mengatakan, sertifikat telah diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan.
Menurutnya, pertama diberikan untuk makanan tradisional yang terbuat dari susu kerbau rawa dicampur gula dan diproses hingga mengkristal. Namanya Gulo Puan.
"Gulo puan berasal dari Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan," katanya, Sabtu (4/6/2022).
Kedua, sertifikat warisan budaya tak benda diberikan untuk pemberian gelar atau Jajuluk. Ini merupakan salah satu rangkaian prosesi pemberian gelar adat untuk suku keturunan komering, ketika yang bersangkutan melangsungkan pernikahan.
Ia menjelaskan, pemberian gelar sebagai bentuk penghargaan bagi pasangan yang baru menikah dan biasanya diserahkan kepada tetua adat, namun terlebih dahulu berdiskusi dengan kedua orang tua mempelai.
Sebelumnya, untuk Kabupaten OKI sudah ada warisan budaya tak benda yang telah diakui yaitu midang, tikar purun, tari penguton, adat perkawinan mabang handak dan lelang lebak lebung.
Pihaknya akan terus melestarikan identitas, jati diri dan kekayaan budaya yang dimiliki Kabupaten Ogan Komering Ilir. Caranya, dengan melakukan pelatihan, juga workshop tentang warisan budaya tak benda.
"Kita akan terus melestarikan kekayaan budaya ini. Pun memperkenalkannya melalui media sosial, mengadakan pagelaran berkaitan dengan warisan budaya tak benda Indonesia," tutupnya. (***)