Musi Online | Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN: Perjuangan 14 Tahun Belum Berbuah Hasil
HDCU
Home        Berita        Nasional

Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN: Perjuangan 14 Tahun Belum Berbuah Hasil

Musi Online
https://musionline.co.id 10 August 2025 @19:29
Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN: Perjuangan 14 Tahun Belum Berbuah Hasil
Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN: Perjuangan 14 Tahun Belum Berbuah Hasil.

Musionline.co.id, Banten – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang sudah diperjuangkan sejak 14 tahun lalu. 
Seruan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, saat menghadiri peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025 di Kasepuhan Guradog, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (9/8/2025).
"Kita sudah berjuang 14 tahun, tapi hingga kini RUU Masyarakat Adat belum juga disahkan," tegas Rukka.
Ia menilai, selama ini hak masyarakat adat secara nasional belum mendapatkan pengakuan hukum yang kuat melalui undang-undang. Padahal, keberadaan UU Masyarakat Adat diyakini mampu menjadi payung hukum untuk melindungi keberlangsungan hidup, adat istiadat, serta identitas bangsa Indonesia.
Menurut Rukka, masyarakat adat memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian hutan, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati.
“Masyarakat adat di Papua dan Kalimantan, misalnya, selama ini menjaga hutan-hutan terbaik dan ekosistem yang sangat penting. Namun sayangnya, wilayah adat mereka justru sering dikonversi menjadi lahan proyek food estate,” ungkapnya.
Rukka menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki kedaulatan pangan yang diwariskan dari leluhur. Mereka mengelola tanah dan sumber daya alam secara berkelanjutan, tidak hanya untuk kebutuhan saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang. 
“Kedaulatan pangan yang kami miliki adalah hasil pengelolaan tanah adat secara arif, bukan semata-mata untuk produksi massal, tapi untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Dalam acara HIMAS 2025 tersebut, hadir pula perwakilan tiga partai politik besar: Gubernur Banten Andra Soni dari Partai Gerindra, serta perwakilan dari PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Rukka berharap ketiganya dapat menjadi jembatan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat adat di parlemen.
Harapan dari Daerah: Jambi dan Maluku Utara
Dukungan untuk pengesahan RUU Masyarakat Adat juga datang dari daerah. Ketua Pengurus Wilayah AMAN Provinsi Jambi, Endang Kuswardani, mengungkapkan bahwa masyarakat adat di wilayahnya, khususnya kelompok anak dalam, kerap mengalami diskriminasi. 
Mereka dipaksa meninggalkan kawasan hutan yang secara turun-temurun telah menjadi ruang hidup mereka, karena wilayah itu diambil alih perusahaan untuk perkebunan.
"Kami yakin, jika RUU Masyarakat Adat disahkan, pengelolaan kawasan hutan akan kembali berada di tangan masyarakat adat, bukan perusahaan," ujarnya.
Senada dengan itu, Novenia Ambeua dari Dewan Mahkamah Wilayah Maluku Utara menilai bahwa keberadaan UU Masyarakat Adat akan memberikan rasa keadilan dan otonomi bagi masyarakat adat dalam mengelola lahan dan sumber daya mereka. “Dengan payung hukum yang jelas, konflik agraria bisa dicegah, dan masyarakat adat tidak lagi menjadi korban perampasan tanah,” katanya.
Sementara Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, turut memberikan perhatian serius terhadap mandeknya pembahasan RUU ini. Ia menyebut bahwa peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI seharusnya menjadi momentum untuk mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat melalui pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat (UU MHA).
"Peringatan kemerdekaan bulan Agustus ini sejatinya adalah momen untuk meneguhkan penghormatan terhadap seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat. Sangat ironis jika pada usia kemerdekaan ke-80, RUU MHA masih tertahan di meja pembahasan," ujar legislator yang akrab disapa Rerie itu.
Rerie mengingatkan bahwa tanpa pengakuan hukum yang tegas, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan—baik terhadap perampasan tanah, marginalisasi, maupun hilangnya kearifan lokal yang telah menjadi bagian dari identitas bangsa.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menjelaskan bahwa secara filosofis, masyarakat adat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kerangka negara. UUD 1945, kata Yance, sudah mengakui keberadaan mereka pada sejumlah pasal. 
Namun, pengaturan yang ada masih tersebar dan tumpang tindih, sehingga dibutuhkan satu undang-undang yang komprehensif untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Pendiri sekaligus Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Nur Amalia, menambahkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat membutuhkan kelembagaan khusus sebagai bentuk tindakan afirmatif. 
Menurutnya, lembaga ini harus diberi kewenangan khusus untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan akses setara terhadap hak-hak mereka, termasuk perempuan dan anak adat yang sering menghadapi diskriminasi berlapis.
“Kami bahkan mengusulkan adanya bab khusus dalam RUU MHA untuk perlindungan perempuan dan anak adat. Mereka bukan hanya menghadapi diskriminasi sebagai masyarakat adat, tetapi juga sebagai perempuan dan anak yang posisinya lebih rentan,” jelas Nur Amalia.
14 Tahun Perjuangan yang Belum Usai
Perjuangan AMAN dan berbagai organisasi masyarakat adat untuk mendorong pengesahan RUU ini sudah dimulai sejak lebih dari satu dekade lalu. Meski berbagai diskusi, aksi, dan audiensi telah dilakukan, proses legislasi berjalan lambat. Hambatan politik dan kepentingan ekonomi yang tumpang tindih kerap menjadi alasan tertundanya pengesahan.
Sementara itu, di lapangan, masyarakat adat terus menghadapi tekanan. Alih fungsi lahan, proyek infrastruktur, dan ekspansi perkebunan skala besar telah menggerus wilayah adat. Banyak komunitas kehilangan sumber penghidupan, ruang budaya, bahkan identitas mereka.
AMAN menegaskan bahwa tanpa UU Masyarakat Adat, pemerintah akan kesulitan memberikan perlindungan menyeluruh. “Kami bukan hanya bicara soal tanah, tapi juga masa depan generasi penerus, kelestarian alam, dan keberlanjutan identitas bangsa,” tegas Rukka.
Meski perjalanan masih panjang, momentum peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia di Lebak ini menjadi ajang konsolidasi dan penguatan solidaritas antar-komunitas adat di Indonesia. Para tokoh masyarakat adat, politisi, akademisi, dan aktivis yang hadir menyatakan satu suara: RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan.
Desakan ini tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga sejalan dengan komitmen internasional. PBB sejak 1994 telah menetapkan 9 Agustus sebagai Hari Masyarakat Adat Internasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia. 
Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keberagaman suku dan budaya, diharapkan menjadi teladan dalam pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adatnya.
Dengan dorongan dari berbagai pihak dan momentum politik yang ada, masyarakat adat berharap DPR RI tidak lagi menunda-nunda. Perjuangan panjang selama 14 tahun harus berakhir dengan pengesahan undang-undang yang berpihak pada mereka, demi masa depan yang lebih adil, berdaulat, dan lestari. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top