Musi Online https://musionline.co.id 15 August 2025 @18:35 268 x dibaca 
Oknum Samapta Polres Muratara dan Istri Siri Simpan Sabu, Dua Oknum Polisi Lain Ikut Diamankan Saat Penggerebekan.
Musionline.co.id, Muratara – Dunia kepolisian dihebohkan oleh kasus terbaru keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba.
Kali ini, seorang oknum anggota Satuan Samapta Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial Brigpol RK (38) dan seorang perempuan yang diduga teman wanitanya, MS (35), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, tertangkap basah menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penggerebekan berlangsung pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di kediaman RK yang berlokasi di Kampung 7 Desa Lawang Agung. Informasi yang beredar menyebut, hubungan keduanya merupakan pasangan suami istri siri.
Selain RK dan MS, polisi juga mengamankan dua oknum anggota Polres Muratara lainnya berinisial FD dan PF yang kebetulan berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan Saputra, mewakili Kapolres AKBP Rendy Surya Aditama, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di rumah RK dan MS.
“Begitu informasi diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat diyakini ada aktivitas mencurigakan, dilakukan penggerebekan,” jelas Iptu Marhan.
Dalam penggerebekan tersebut, Brigpol RK tertangkap tangan menyimpan dua paket kecil sabu serta satu butir pil ekstasi.
Sementara itu, MS sempat mencoba kabur sambil membuang barang bukti. Namun aksinya cepat digagalkan petugas, dan dari tangannya ditemukan 17 paket sabu siap edar.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan total 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian:
17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram
2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram
1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram
“Selain MS dan RK, dua anggota lainnya, FD dan PF, yang ada di lokasi juga kita bawa untuk pemeriksaan. Namun terhadap FD dan PF tidak ditemukan barang bukti narkotika,” tegas Marhan.
Menurut Iptu Marhan, penanganan kasus ini dibedakan antara pelaku yang terbukti memiliki barang bukti dengan yang tidak.
Brigpol RK dan MS: Diproses secara hukum pidana dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
FD dan PF tidak terlibat langsung dalam kepemilikan barang bukti, tetapi tetap dikenakan sanksi etik internal sesuai aturan kepolisian.
Pemasok Masih Buron
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial H, warga Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pemasok ini kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih memburu H yang menjadi sumber pasokan narkotika ini. Dugaan sementara, RK dan MS berperan sebagai pengedar tingkat lokal di wilayah Muratara,” ujar Marhan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggotanya dalam tindak pidana narkotika.
“Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri, akan kami proses sesuai hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres melalui keterangan tertulis.
Kasus ini menambah panjang daftar oknum polisi yang terjerat narkoba di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sekaligus menjadi peringatan keras bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. (***)
0 Komentar