Musi Online | PK Dikabulkan, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
HDCU
Home        Berita        Nasional

PK Dikabulkan, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Musi Online
https://musionline.co.id 17 August 2025 @19:10
PK Dikabulkan, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
PK Dikabulkan, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Musionline.co.id, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah hampir delapan tahun mendekam di balik jeruji besi. 
Terpidana kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP) itu resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (16/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, bebasnya Setya Novanto atau yang akrab disapa Setnov merupakan konsekuensi hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan politisi Partai Golkar tersebut.
“Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, seorang narapidana berhak memperoleh bebas bersyarat apabila telah menjalani dua pertiga masa pidana. 
Dengan vonis baru 12,5 tahun, Novanto berhak mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari delapan tahun penjara.
“Dihitung dua per tiganya, maka jatuh tempo pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Namun statusnya tetap bersyarat dan masih wajib lapor ke Lapas Sukamiskin,” tegasnya.
Kusnali menambahkan, sepanjang masa hukuman sejak 2017, Setnov tercatat rutin mendapatkan remisi, termasuk remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dan remisi umum. 
Namun, ia tidak memperoleh remisi HUT ke-80 RI tahun ini karena keburu bebas sehari sebelumnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memangkas hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. 
Selain itu, pidana denda tetap sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Untuk diketahui, Setya Novanto dijatuhi vonis pada 2018 karena terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. 
Proyek senilai Rp5,9 triliun itu merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selain hukuman badan, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Meski kini bebas bersyarat, publik diyakini masih akan menyoroti kiprah Setya Novanto di luar penjara, mengingat kasus e-KTP merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top