Musi Online https://musionline.co.id 27 February 2021 @16:36 726 x dibaca Oleh:
Kurnia Saleh, SH., MH
(Advokat/Akademisi Hukum Tata Negara)
Ruang Lingkup Perpres 10 tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 202 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan derivasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perpres ini, Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
"Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,"
Terdapat klasifikasi bidang usaha miras yang dilampirkan pada lampiran III.
Pertama, tentang industri miras mengandung alkohol. Kedua terkait industri minuman keras mengandung alkohol yang menggunakan bahan anggur sebagai bahan dasarnya, dan yang ketiga tentang industri minuman yang mengandung malt.
Ketiga kategori bidang usaha dapat melakukan penanaman modal baru khusus di wilayah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal ini, tentu dengan tetap memperhatikan budaya, serta kearifan lokal daerah masing masing. Jangkauan investasi sektor miras juga menjangkau UMKM. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tujuan Perpres 10 Tahun 2021 adalah untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.
Sebuah Perdebatan: Miras sebagai Kearifan Lokal
Herman Hery, Anggota DPR RI PDIP pernah menyampaikan bahwa Minuman keras (miras) merupakan kearifan lokal disalah satu daerah di Indonesia. Namun, dalam perspektif keilmuan, pemahaman dan paradigma kearifan lokal dirasa perlu untuk di tinjau kembali.
John M. Echols dan Hassan Shadily, dalam Kamus Inggris Indonesia, local berarti setempat, sedangkan, wisdom (kearifan) sama dengan kebijaksanaan.
Pengaturan kearifan lokal dapat dilihat dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 1 butir 30 telah didefenisikan bahwa kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan secara lestari.
Kearifan lokal dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai “local genius” yang merupakan hasil karya cipta yang berbentuk: (1) fisik: arsitektur, peralatan penunjang kehidupan dan lain-lain; dan (2) non-fisik: filsafat, pemahaman agama, ideologi, ilmu pengetahuan, seni budaya, sistem ekonomi, dan lain-lain. Semua bentuk “local genius” tersebut tentu tidak termasuk minuman keras. Sehingga Perpres yang mendalilkan miras sebagai keraifan lokal tertolak baik secara nomenklatur maupun secara ketentuan hukum.
Kaedah Nilai dalam Kaedah Hukum
Hans Kelsen dan Hans Nawiasky dalam Teori Stufenbau menyebutkan bahwa sistem hukum merupakan sistem yang berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaedah hukum yang tertinggi berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar. A. Hamid S. Attamimi, menyatakan bahwa dalam dimensi hukum Indonesia, Stufenbau Teori dimanifestasikan dalam bentuk, Pancasila sebagai Staats Fundamental Norm atau norma fundamental negara, kemudian dibawahnya ada Batang Tubuh UUD NRI 1945 sebagai aturan dasar negara (staats grundgesetz), pada tataran dibawahnya lagi ada Undang-Undang sebagai aturan formal (formell gesetz) dan Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang termasuklah Peraturan Presiden swebagai Peraturan Pelaksanaan (verordnug en autonome satzug).
Sehingga dapat dilihat, bahwa Pancasila sebagai manifestasi nilai dan sumber hukum adalah kaedah superior yang menjadi pijakan dan landasan semua ketentuan hukum di Indonesia termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden. Adalah menjadi kewajiban bagi Perpres untuk mengakomodasi setiap nilai dalam butir Pancasila, sehingga apabila terdapat subtsansi pasal yang tidak memuat atau bertentangan dengan nilai, aturan hukum tersebut menjadi batal dan dapat dibatalkan secara hukum.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tidak Mencerminkan Nilai ?
Pada 2013 lalu, Mahkamah Agung membatalkan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras. Legalitas keppres dan lebih banyak ketidakmanfaatan menjadi dasar MA membatalkan ketentuan Keppres tersebut. Putusan MA tersebut idealnya sebagai suatu yurisprudensi dan potret penolakan publik akan Miras di Indonesia. Cukup disayangkan, pada 2021 Perpres 10/2021 menjadi instrumen baru dalam melegalisasi kembali ketentuan Miras.
Nilai melihat tidak hanya pada wilayah benar-salah dalam pengertian ketentuan hukum yang mengaturnya. Namun, jauh dari pada itu, nilai menyentuh wilayah baik buruk dari kebijakan. Barangkali dalam perspektif hukum masih terdapat perdebatan mengenai kebolehan miras dan investasi modal di sektor miras, namun dalam dimensi nilai, miras adalah bentuk ketidakbaikan.
Polri mencatat 70 % kriminalitas dipicu minuman alcohol yang dikonsumsi pelaku. Sehingga, orientasi investasi sektor miras dirasa perlu untuk dicabut, tidak hanya pada sektor nilai, pada tataran praktik, miras berpotensi menyebabkan tindak pidana, yang tentu tidak senafas dengan Pancasila, khususnya sila ketuhanan.
0 Komentar