Musionline.co.id, Palembang – H.Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel disebut menerima aliran uang Rp 2,3 miliar lebih oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, saat membacakan surat dakwaan Eddy Cs, empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/7/2021).
Empat terdakwa tersebut, yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
Dilansir koransn.com, tim JPU Kejati Sumsel diketuai M Naimullah SH MH yang juga Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel mengatakan, dalam perkara ini Alex Noerdin menerima sejumlah aliran dana.
“Alex Noerdin menerima sebesar Rp 2.343.000.000 (dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta rupiah), dan juga ada untuk sewa heli buat Alex Noerdin sebesar Rp 300.000.000,” kata JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan. Kemudian untuk keempat terdakwa juga menerima aliran dana dalam dugaan kasus ini.
“Untuk Eddy Hermanto menerima sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin Rp 1.049.336.610, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000 dan Yudi Arminto menerima sebesar Rp 2.368.553.390,” ungkapnya.
Dijelaskannya, semua uang yang diterima Alex Noerdin dan keempat terdakwa merupakan uang dari realisasi pembayaran uang muka pertama kepada PT Brantas Abipraya-Yodya selaku pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Oleh karena itu, dalam perkara ini terdakwa Eddy Hermanto dan H Syarifudin didakwa Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian untuk Pasal Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” paparnya.
Kemudian terdakwa Eddy Hermanto dan H Syarifudin, juga didakwa Pasal Dan Kedua Pertama, yakni Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidma Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Atau Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Dilanjutkan, sedangkan untuk terdakwa Ir Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto didakwa Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kemudian Subsidiar, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dan Atau Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” tandasnya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel, Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH menutup persidangan dan akan membuka sidang pada pekan depan.
“Sidang akan kita buka kembali pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari para penasehat hukum keempat terdakwa,” pungkas Hakim. (ded)