Musi Online https://musionline.co.id 28 January 2022 @13:55 482 x dibaca Badruzzaman alias Acan Staf Khusus Bupati Muba Bidang Keuangan (pegang mic) saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/1/2022).
Musionline.co.id, Palembang - Terungkap Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan fee proyek.
Pernyataan di atas diungkapkan Badruzzaman alias Acan selaku Staf Khusus Bupati Muba bidang keuangan saat menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku penyuap DRA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (27/1/2022).
Dilansir koransn.com saksi menjelaskan, selama tiga tahun berturut-turut, tepatnya tahun 2019,2020 dan 2021 Bupati Muba nonaktif DRA mendapat fee proyek dari kontraktor pemenang proyek di Muba.
Menurutnya, fee tersebut berasal dari para kontraktor pemenang lelang. Fee itu awalnya diberikan kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori (HM/tersangka).
"Saya tahu hal itu, sebab pak Bupati yang menyuruh saya mengambil uang fee tersebut dari HM. Saya hanya diminta menemui HM, setelah itu saya mengambil uang fee untuk Pak Bupati dan menyerahkannya ke Bupati melalui ajudannya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dirinya hanya diminta DRA mengambil jatah fee dari para kontraktor di Dinas PUPR Muba. Mengenai fee di instansi lain, dirinya tidak tahu apakah ada dari instansi lain selain dari Dinas PUPR Muba.
Sementara JPU KPK Ihsan menegaskan, dari keterangan saksi Badruzzaman alias Acan selaku Staf Khusus Bupati Muba Bidang Keuangan memang Bupati DRA sudah tiga tahun menerima fee tersebut.
“Akan tetapi di persidangan ini, kita fokus ke perkara terdakwa Suhandy saja. Dimana DRA telah menerima uang Rp2,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang uangnya berasal dari terdakwa Suhandy,” tegasnya.
Wawan Abeng Akui bersama Suhandy Dipanggil DRA ke Apartemen di Jakarta
Rachmat Setiawan alias Wawan Abeng Direktur PT Karya Nusatama selaku pihak kontraktor di Muba mengakui, jika dirinya bersama terdakwa Suhandy pernah dipanggil Bupati Muba nonaktif DRA ke sebuah apartemen di Jakarta.
“Awalnya Kadis PUPR Muba HM (tersangka) menyampaikan, katanya kami dipanggil bupati. Dari itulah saya bersama Suhandy dan ada juga kontraktor lainnya berangkat ke Apartemen di Jakarta,” ungkapnya.
Dijelaskanya, saat tiba di apartemen, satu persatu kontraktor dipanggil bergiliran untuk menghadap DRA. Diawali dari terdakwa Suhandy, barulah kemudian giliran dirinya.
“Saat ketemu awalnya saya mengenalkan diri, setelah itu barulah saya sampaikan jika saya minta izin mau pekerjaan proyek di Muba. Terkait permintaan tersebut kata Pak bupati temui HM, itu saja percakapan kami. Jadi saat itu tidak ada pembicaraan soal fee,” ungkapnya lagi.
Dilanjutkan, dirinya mengetahui adanya fee setelah diberitahu oleh tersangka HM.
“Katanya kalau mau dapat proyek ada feenya, dimana fee 10 persen untuk bupati, fee tiga persen untuk Kadis, fee satu persen untuk PPK. Jadi fee sudah kebiasaan di Muba, fee diberikan disaat pekerjaan proyek dilakukan dan fee tersebut biasanya diberikan melalui PPK,” pungkasnya.
DRA Juga Dapat Jatah Fee dari Wawan Abeng
Dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Bupati Muba nonaktif DRA (tersangka) juga mendapatkan jatah fee dari Rachmat Setiawan alias Wawan Abeng Direktur PT Karya Nusatama, yang merupakan kontraktor selain terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Hal ini diungkapkan Wawan Abeng saat menjadi saksi untuk terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang.
Wawan Abeng mengatakan, jika dalam perkara tersebut ia mendapatkan proyek di Muba setelah pada tahun 2019 memberian uang Rp2 miliar.
“Awalnya uang Rp2 miliar itu hanya pinjaman, akan tetapi tahun 2020 saya mendapatkan proyek di Muba, sehingga uang itu bukan saya pinjamkan namun ditukar dengan mendapatkan proyek. Apalagi, di Dinas PUPR Muba ini kalau mau mendapatkan proyek ada fee 10 persen untuk Bupati Muba,” katanya.
Menurutnya, selain fee 10 persen untuk Bupati ada juga fee tiga persen untuk Kadis PUPR Muba HM (tersangka) dan PPK satu persen.
“Terkait fee tersebut, makanya di tahun 2021 saya kembali memberikan uang Rp100 juta kepada Kadis PUPR Muba HM,” katanya lagi.
Menurutnya, ia bisa mendapatkan proyek di Muba dikarenakan sebelumnya telah lebih dulu bertemu dengan DRA di Jakarta.
“Saat bertemu Pak Bupati, saya sampaikan jika mau ikut proyek pekerjaan di Muba, kemudian Pak Bupati menjawab agar saya menemui HM. Setelah bertemu dengan HM, kemudian HM meminta uang Rp2 miliar yang katanya kala itu pinjam uang. Akan tetapi setelah saya memberikan uang Rp2 miliar barulah di tahun 2020 saya mendapatkan proyek pekerjaan di Muba,” tutupnya. (***)
0 Komentar