Musionline.co.id, Palembang - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kemarin menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang pejabat Bank Sumsel Babel (BSB) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kredit BSB di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (9/3/2022).
Kelima saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya itu adalah F Irkam selaku mantan pimpinan bagian kredit pemasaran, Lifran Bahnan (mantan pengelola kredit), Ismail Saleh (mantan divisi pemasaran), Machrani (mantan penanggungjawab KJPP) dan Asfan Fikry Sanaf (mantan Dirut BSB). Namun hanya tiga orang saksi yang menghadiri panggilan Kejagung tersebut.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH membenarkan, jika kemarin pihak Kejagung telah memeriksa tiga dari lima orang yang menghadiri panggilan penyidik Kejagung di Kejati Sumsel itu.
Radyan menjelaskan, untuk mantan Direktur Utama (Dirut) BSB Asfan Fikri Sanaf tidak dapat hadir karena yang bersangkutan tengah ada kegiatan. Untuk itu, pihak Kejagung akan menjadwalkan ulang.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi kredit BSB yang sedangkan dilakukan penyelidikan oleh Kejagung adalah dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pengelolaan kredit Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung yakni Bank Sumsel Babel yang tidak menerapkan prinsip tata kelola baik, penerapan manajemen risiko dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengelolaan fasilitas kredit serta tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah.
Ia menambahkan, untuk penyelidikan ini, pihak Kejagung yang datang ke Palembang dan memeriksa para saksi di Kejati Sumsel. (***)