Musi Online https://musionline.co.id 20 May 2022 @11:31 445 x dibaca Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH.
Musionline.co.id, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH menegaskan, terkait terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang yang membantah menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, itu merupakan hak terdakwa, Kamis (19/5/2022).
“Hak terdakwa untuk membantah menerima aliran fee, termasuk membantah catatan aliran uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Syarifudin MF. Kami Kejati Sumsel tentunya tetap dengan dakwaan yang sebelumnya telah kami bacakan dalam persidangan,” tegasnya.
Sedangkan terkait pembuktian, perkara tersebut sudah terbukti diperkara sebelumnya yakni jilid 1 perkara Eddy Cs, jilid 2 perkara Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, dan jilid 3 perkara Akhmad Najib Cs.
“Dimana perkara jilid 1, jilid 2 dan jilid 3, para terdakwanya sudah divonis Hakim. Artinya, sudah terbukti. Nah terkait perkara Alex Noerdin dan Muddai Madang ini kan perkara lanjutannnya, dari itu terkait kedua terdakwa membantah, itu hak mereka,” tegasnya lagi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH menambahkan, jika catatan aliran fee yang ditemukan di kediaman Syarifudin MF didapatkan secara legal, yakni melakukan upaya hukum yang tegas untuk mencari alat bukti.
“Dari upaya itulah ditemukan catatan tersebut. Kemudian hukum itu kan mesti dibaca secara menyeluruh tidak sepotong-sepotong, sebab kan ada alat bukti dan keterangan saksi. Bahkan para terdakwa di perkara sebelumnya sudah divonis dan terbukti. Untuk itu, terkait terdakwa yang membantah dan tidak mengakui, itu merupakan hak mereka. Karena kami JPU menilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang telah bersesuaian,” singkatnya. (***)
0 Komentar