Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Neordin, telah masuk pada tahap pembelaan oleh terdakwa.
Saat pembacaan pembelaan pribadi dari terdakwa Alex Noerdin secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, mendadak suasana diselimuti rasa haru, Kamis (2/6/2022).
Dilansir koransn.com, Alex Noerdin nampak terisak, sembari sesekali berhenti dan menyeka air yang keluar dari pelupuk mata saat membacakan pledoi pribadinya.
Terdakwa berharap, Majelis Hakim dapat secara jernih memutus perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Ia pun memohon, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar mempertimbangkan pembelaannya.
“Saya mohon agar Majelis Hakim menolak semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, membebaskan kemerdekaan hak asasi saya. Sebab kebijakan saya selaku Gubernur di Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel berangkat dari niat baik tanpa mengesampingkan hukum. Semua yang saya lakukan hanya untuk masyarakat Sumsel,” ujar Alex.
Dalam pembelaanya, Alex meminta agar Hakim dapat memutus perkara dengan menyatakan ia tidak terbukti bersalah, seperti apa yang disebut dalam dakwaan dan tuntutan JPU. Kemudian membebaskannya dan mengembalikan harkat mertabatnya seperti semula serta mengembalikan aset yang diserahkan ke JPU.
Jikalaupun Hakim berpendapat lain, Alex Noerdin memohon hukuman yang seadil-adilnya.
Namun, jika terdapat kesalahan administrasi dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel. Terdakwa meminta Hakim mempertimbangkannya, karena halnitu bukanlah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Menurutnya, kala itu ia selaku Gubernur Sumsel berniat baik, kecuali ada pihak lain yang memfitnah dan mengatakan dirinya korupsi.
Sebelumnya, atas kedua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, JPU menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, Rabu (25/5/2022).
Tim JPU mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi bersama-sama.
“Dengan ini menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, terdakwa Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan, membayar uang pengganti kerugian negara.
“Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar USD3,2 juta dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp4,8 miliar. Ketentuan, jika satu bulan usai vonis incrah tidak dibayar, maka asetnya akan disita. Jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” tegas JPU. (***)