Musionline.co.id, Palembang - Saya bukan koruptor, sebait kalimat yang dilontarkan Muddai Madang saat membacakan pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilab Tipikor Palembang secara virtual, Kamis (2/6/2022) malam.
Muddai Madang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjeratnya.
Dilansir koransn.com, terdakwa mengungkapkan, dalam perkara yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada bukti maupun saksi menyatakan ia melakukan dugaan korupsi.
“Saya bukan koruptor. Sebab, untuk di perkara Masjid Sriwijaya saya adalah donatur yang dijadikan terdakwa, dan ini kejadian langkah. Dimana seorang donatur menjadi terdakwa di tempat dia memberikan bantuan sebagai donatur,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai donatur kala itu, ia yang membiayai tempat rapat dan selalu membiayai kegiatan rapat-rapat mengenai Masjid Sriwijaya.
“Selain saya, ada juga tokoh-tokoh Sumsel yang juga memberikan bantuan donatur untuk Masjid Sriwijaya. Ada yang membantu Rp25 juta setiap bulannya serta ada juga sejumlah tokoh Sumsel yang juga memberikan bantuan dengan nominal masing-masing tokoh sekitar Rp100 juta,” ungkapnya.
Kala itu, ia menjabat sebagai Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya karena ditunjuk oleh para tokoh masyarakat Sumsel.
“Selama menjabat bendahara, saya selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, dan sesuai SOP yang ada di yayasan,” ungkapnya lagi.
Kemudian untuk perkara PDPDE Sumsel, Muddai menilai ada kejanggalan dalam tuntutan JPU yang menyebut PT DKLN mendapatkan keuntungan dibanding BUMD PDPDE Sumsel.
Muddai menjelaskab, gas yang dikelola itu adalah gas komersil hingga pengelolaan dan penjualannya menggunakan prinsip bisnis to bisnis. Untuk saham juga dilakukan sesuai dengan aturannya. Tapi dakwaan dan tuntutan dibuat mengada-ngada, dimana pembagian fee dan saham disebut Jaksa direkayasa, bahkan saya dikenakan TPPU.
"Pada pledoi ini, saya sampaikan kalau saya sudah menjadi pengusaha sejak tahun 1982, dan semua aset harta benda milik saya murni hasil usaha kami dan sumber uangnya Insya Allah halal,” jelasnya.
Dari itu, ia meminta agar Majelis Hakim dalam memutus perkara dapat berdasarkan keadilan karena tidak ada uang ataupun hadiah yang terimanya.
“Melalui pembelaan peribadi ini, saya mohon dengan kerendahan hati agar Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Muddai Madang tidak terbukti bersalah, membebaskan Muddai Madang dari dakwaan dan tuntutan Jaksa, mengembalikan nama baik Muddai Madang, dan apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” harapnya.
Sebelumnya, Muddai Madang terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dan Kejati Sumsel dengan pidana 20 tahun penjara, Rabu (25/5/2022) malam.
Muddai Madang juga terancam pidana tambahan sembilan tahun penjara, apabila tidak melunasi semua uang pengganti kerugian negara.
Menurut JPU, dalan perkara Masjid Sriwijaya, terdakwa Muddai Madang merupakan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. Kemudian pada perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 Muddai selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Untuk perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, terdakwa Muddai Madang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Muddai Madang juga dituntut uang pengganti kerugian negara, yakni Rp2,1 miliar dan USD17 juta untuk perkara PDPDE Sumsel.
Apabila satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka aset harta benda milik terdakwa akan disita. Jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara, maka diganti pidana sembilan tahun penjara. (***)