Musionline.co.id, Palembang - Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terjerat kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019. Ia pun menjalani sidang perdana atas dugaan kasus tersebut, di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022).
Terdakwa AKBP Dalizon dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Pada sidang perdana atas terdakwa oknum perwira menengah (Pamen) di jajaran Polda Sumsel dengan agenda pembacaan dakwaan, Majelis Hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH.
JPU Kejagung RI Ichwan Siregar SH MH dan Asep SH MH menjelaskan dalam dakwaan, bahwa terdakwa AKBP Dalizon saat perkara terjadi menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Atas jabatan yang diembannya, terdakwa disangkakan telah memaksa Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee berjumlah Rp10 miliar, terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Diketahui, sejumlah proyek tersebut, tengah dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel.
Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, uang tersebut diterima terdakwa Dalizon di kediamannya terletak di perumahan Grand City Palembang dari salah satu staf Kadis PUPR Herman Mayori.
JPU melanjutkan, atas uang Rp10 miliar diterima terdakwa, sebagian diduga diberikan kepada rekan atau atasannya yang kala itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel berjumlah Rp4,750 miliar secara bertahap. Diketahui uang tersebut diserahkan terdakwa di kantor Polda Sumsel dan di kediaman atasannya itu.
Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa, sebagai tambahan membeli rumah di Grand Garden Rp1,5 miliar, Rp300 juta untuk tukar tambah mobil Honda CRV, Rp400 juta membeli satu unit mobil Honda Civic dan Rp1,4 miliar disimpan sebagai tabungan serta deposito di rekening atas nama istri terdakwa.
JPU menegaskan, atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal alternatif kumulatif, yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan. Terdakwa melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI No 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Anwarsah Tarigan SH MH menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Pihaknya akan segera menyusun nota keberatan (eksepsi) dan dibacakan pada sidang selanjutnya, Jumat mendatang. (***)