Musi Online | Ahli : Perkara Bank Sumsel Babel Hanya Pelanggaran Administrasi
Home        Berita        Hukum Kriminal

Ahli : Perkara Bank Sumsel Babel Hanya Pelanggaran Administrasi

Musi Online
https://musionline.co.id 06 July 2022 @09:27 289 x dibaca
Ahli : Perkara Bank Sumsel Babel Hanya Pelanggaran Administrasi
Ahli dari Penasihat Hukum terdakwa memberikan keterangan di persidangan. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang – Sidang perkara kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) atas terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit BSB dan Asri Wisnu Wardana selaku pegawai analis kredit terus berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Kemarin, penasihat hukum kedua terdakwa menghadirkan dua saksi Ahli dan seorang saksi meringankan (a de charge), Selasa (5/7/2022).

Dilansir koransn.com, kedua saksi Ahli yang dihadirkan adalah Ahli Pidana Tipikor Dr Jamin Ginting SH MH dan Ahli Perdata Dr M Sarifudin SH Mhum. Sementara saksi meringankan adalah Evi Juli seorang pegawai BSB.

Menurut Jamin Ginting, perkara BSB bukanlah perkara Tipikor melainkan hanya pelanggaran administrasi. Dimana Undang Undang Perbankan hanyalah pelanggaran administratif.

Ia melanjutkan, dalam perkara tersebut mesti ada surat perintah penyidikan (sprindik) termasuk terkait alat bukti dan audit penghitungan kerugian negara. Ini dikarenakan, sebelumnya sudah ada seorang terdakwa yang perkaranya telah diputus (vonis).

“Jadi harus berdiri sendiri. Harus ada sprindik baru untuk kedua terdakwa, termasuk untuk alat bukti dan kerugian negaranya juga harus sprindik yang baru. Kemudian untuk audit kerugian negara yang berwenang menghitung adalah BPK,” ujarnya.

Dijelaskannya, terkait Pasal 55 dalam Tipikor merupakan suatu pernyataan dengan kategori sebagai pelaku, orang yang membantu, bersama-sama, dan orang yang menyuruh melakukan. Kemudian untuk Pasal 2 dan Pasal 3 diterapkan untuk seorang pejabat yang menyalahgunakan kewenangan bukan untuk karyawan.

Sementara M Sarifudin mengatakan, dalam perkara tersebut apabila perusahaan debitur pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, maka agunan yang dijaminkan dapat disita oleh bank dalam rangka untuk pengembalian uang kredit yang tidak dibayarkan oleh perusaahan debitur yang menerima kredit.

Apabila agunan yang disita dan dilelang nilainya tidak mencukupi, maka pihak bank bisa menyita aset lainnya di perusahaan debitur yang tidak diikat dengan perjanjian kredit. Dalam peyitaan tersebut pihak bank dapat meminta kurator melakukan penyitaan dan pelelangan demi melindungi kerugian pihak bank. Sementara terkait kontrak perjanjian kredit, karyawan bank tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Karena ada perjanjian kredit yang mengikat jaminan yang diagunkan. Dengan adanya perjanjian kredit, maka kalau terjadi Wanprestasi maka pihak bank dapat melakukan tindakan atas barang-barang yang dijaminkan sebagai agunan,” terangnya.

Evi Juli selaku saksi meringankan mengungkapkan, saat itu ia bersama pegawai BSB bernama Anton Nugroho mendatangi PT Rekind yang merupakan pemberi pekerjaan proyek kepada PT Gatramas Internusa selaku penerima kredit modal kerja dari BSB.

“Saat tiba di PT Rekind, kami menunggu Heri Gunawan Direktur PT Gatramas, setelah Heri Gunawan datang barulah kami menemui pihak Rekind yakni Hendro Yogi. Dalam pertemuan itu, Pak Anton menyampaikan kepada Hendro Yogi jika BSB memberikan kredit kepada PT Gatramas sehingga untuk pembayaran atas pekerjaan PT Gatramas agar dibayarkan melalui rekening Bank Sumsel Babel,” ungkapnya.

Saling Bersaksi, Aran dan Asri Tegaskan Tidak Terima Fee

Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana, terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja BSB menjalani sidang dengan agenda saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, keduanya saling bersaksi jika mereka tidak menerima uang fee dan fasilitas apapun terkait pemberian kredit di perkara tersebut.

“Saya tidak pernah melihat Asri Wisnu Wardana menerima uang ataupun fasilitas terkait perkara ini,” ujar Aran Haryadi di persidangan.

Pernyataan di atas, pun dikatakan pula oleh terdakwa Asri Wisnu Wardana terhadap Aran Haryadi.  

Asri Wisnu Wardana mengaku, kala itu melakukan peninjauan dan memverifikasi dokumen jaminan yang diagunkan oleh PT Gatramas Internusa selaku penerima kredit dari BSB. Usai melakukan peninjauan dan verifikasi, semua dokumen lantas diajukannya secara berjenjang hingga akhirnya disetujui Aran Haryadi. Sementara terkait nilai agunan, itu merupakan hasil penilaian dari appraisal.

Ia menjelaskan, appraisal dari PT Gatramas Internusa. Kemudian terkait progres proyek pekerjaan, didapatkannya dari pihak PT Gatramas Internusa. Sebab, saat meninjau pekerjaan pihak PT Gatramas menyampaikan jika progres pekerjaan sudah sekitar 50 persen.

Menurutnya, dari pihak BSB sudah melakukan upaya penagihan dengan menemui pihak Rekind, pihak PT Gatramas Internusa hingga melakukan rapat-rapat. Namun pihak PT Gatramas Internusa masih saja tidak mau membayarkan uang ansuran kreditnya.

Sementara terdakwa Aran Haryadi mengatakan, sesuai SOP di BSB jika Asri Wisnu Wardana selaku bagian analis kredit yang mengumpulkan data-data dan memverifikasi dokumen terkait pengajuan kredit ke BSB.

Selaku pimpinan, ia memberikan surat tugas guna melakukan pengecekan agunan yang dijaminkan, yaitu mesin top drive dan tanah. Kemudian semua dokumen hasil peninjauan dan pengecekan, diperiksa secara berjenjang hingga dibahas dalam rapat komite BSB. Lantas hasil dari rapat komite yang menyetujui pemberian kredit.

Ia melanjutkan, kala itu yang memimpin rapat Direktur Pemasaran dan Direktur Operasional BSB. Ia hanya memberikan paparan karena sebagai pengusul terkait kredit yang diajukan. Namun, sebagai pimpinan divisi kredit, ia yang menandatangani surat persetujuan pemberian kredit usai disetujui dalam rapat komite. Selain itu lanjutnya, selaku pimpinan divis kredit juga menandatangani kontrak perjanjian kredit mewakili BSB.

Terdakwa menegaskan, terkait kredit macet, pihak BSB sudah melakukan upaya penagihan akan tetapi PT Gatramas Internusa tetap tidak membayar angsuran kredit tersebut.

Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Efrata Happy Tarigan SH MH mengatakan, jika untuk sidang tuntutan kedua terdakwa digelar pada tanggal 12 Juli 2022.

“Sidang agenda kedua terdakwa saling bersaksi dan sidang pemeriksaan kedua terdakwa sudah dilakukan. Dari itulah pada sidang kedepan merupakan sidang tuntutan. Dimana untuk sidang tuntutan tersebut akan kita gelar pada 12 Juli 2022,” ungkap Hakim. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top