Musionline.co.id, Palembang - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan memori banding terdakwa Akhmad Najib dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Mantan Asisten 1 Bidang Kesra Setda Pemprov Sumsel ini, mendapatkan pengurangan hukuman satu tahun dari vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Palembang sebelumnya.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang Efrata Heppy Tarigan SH MH, memang sudah ada putusan banding namun pihaknya belum menerima salinan putusan dari PT tersebut.
Ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui PT Palembang memutuskan perkara dengan nomor Putusan Banding : 9/PID.TPK/2022/PT PLG pada Selasa (2/8/2022).
Dalam amar putusannya, PT Palembang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang No : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 19 Mei 2022. Menyatakan, terdakwa Akhmad Najib tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Primair.
Sebagaimana dakwaan Primair JPU, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim PT Palembang membebaskan terdakwa Akhmad Najib oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
Namun PT Palembang tetap menyatakan, terdakwa Akhmad Najib secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Subsidair JPU.
Akhirnya, Hakim PT Palembang menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Najib dengan penjara selama tiga tahun. Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, dengan tetap menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa senilai Rp200 juta. Ketentuannya, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta untuk terdakwa Akhmad Najib, Kamis (19/5/2022).
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan. (***)