Musi Online https://musionline.co.id 27 September 2022 @08:50 171 x dibaca (foto : ilustrasi)
Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menuntut AKBP Dalizon empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan lenjara, dan mengembalikan uang Rp10 miliar, Senin (26/7/2022).
AKBP Dalizon sebelumnya adalah Kasubdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel yang kemudian dipromosikan sebagai Kapolres OKU Timur. Kasus ini bergulir saat Dalizon telah menjabat Kapolres OKU Timur kemudian dinonaktifkan dan dimutasi.
AKBP Dalizon terjerat hukum, lantaran diduga menerima uang gratifikasi dari Herman Mayori selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Rp10 miliar, tujuannya untuk menghentikan penyidikan proyek-proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2019.
JPU Kejagung RI dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palembang menegaskan, terdakwa AKBP Dalizon bersalah dan secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, dalam uranian dakwaan JPU, terdakwa Dalizob memaksa Kadis PUPR Muba saat itu (Herman Mayori) agar memberikan fee sebesar lima persen untuk menghentikan proses penyidikan proyek yang bermasalah di Kabupaten Muba, dan sedang ditangani oleh penyidik Tipidkor Polda Sumsel.
Lantas terdakwa kembali meminta Rp5 miliar untuk pengamanan, supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang akan melakukan penyidikan yang sama.
Diketahui, guna memenuhi permintaan terdakwa, muncul nama AC yang bertugas menghubungi terdakwa. Uang suap/gratifikasi Rp10 miliar dimasukkan dalam kardus, dan dibawa terdakwa ke kediaman pribadinya di Grand Garden, Kota Palembang.
Saat sidang sebelumnya, terdakwa AKBP Dalizon mengungkapkan, uang Rp4,75 miliar diberikan kepada atasannya saat itu (Kombes Pol AS) selaku Dirreskrimsus Polda Sumsel. Kemudian Rp2,25 miliar dibagikan kepada tiga orang Kepala Unit (Kanit) selaku bawahan AKBP Dalizon yaitu ER, PT dan SA. Lalu Rp500 juta diberikan kepada H atas jasanya membantu mengumpulkan uang dari Herman Mayori. Sementara terdakwa AKBP Dalizon sendiri menerima bagian uang Rp2,5 miliar. (***)
0 Komentar