Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (Tbk) mulai menemukan titik terang. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu (21/6/2023), malam.
Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Anung Dri Prasetya, Tjahyono Imawan selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi PT Bukit Asam, dan Saiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam.
Namun, hanya Saiful Islam dan Anung Dri Prasetya yang langsung dilakukan penahanan semalam. Sementara Tjahyono Imawan belum ditahan, lantaran tidak hadiri pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Ekas Sari SH MH menjelaskan, jika Tjahyono Imawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan karena tidak hadir.
"Pasti akan dijadwalkan ulang pemanggilan terhadap Tjahyono Imawan," tegasnya.
Dilanjutkannya, sementara Saiful Islam dan Anung Dri Prasetya ditempatkan ditahanan sementara Rutan kelas 1 Palembang untuk 20 hari ke depan.
Menurut Vanny, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 100 miliar. Modusnya, para tersangka melakukan proses akuisisi saham terhadap perusahaan yang mestinya tidak layak untuk diakuisisi.
Para tersangka dijerat Subsider Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)