Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik untuk perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2021, telah ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Palembang Jhonny William Pardede SH MH pada siaran persnya, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskannya, jika Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-2967/L.6.10/Fd.2/07/2023 telah keluar pada tanggal 13 Juli 2023. Mengenai, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan batik bernilai kontrak Rp2.559.783.600 oleh CV Arlet.
Nilai kontrak tersebut, adalah untuk menyediakan 31.320 potong pakaian batik. Namun dalam prosesnya, ada dugaan unsur-unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan keuangan daerah.
Menurutnya, naiknya status menjadi tahap penyidikan, merupakan tindak lanjut dari penyidik pidana khusus Kejari Palembang dalam mencari dan mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana, juga menemukan pelaku kejahatan.
Kasi Intelejen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH menambahkan, penyelidikan intelejen telah mulai sejak awal Mei 2023, kemudian pada bulan ini naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik Pidsus akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (***)