Musionline.co.id, Jakarta - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Hari ini, giliran mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumsel berinsial MJ diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (26/11/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Loenard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Musionline.co.id membenarkan, perihal pemeriksaan terhadap mantan Kadispora Sumsel berinsial MJ.
Dijelaskannya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial MJ mantan Kadispora Sumsel, terkait dengan perkara dugaan Tipikor pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
"Saksi yang diperiksa adalah MJ mantan Kadispora Sumsel. Ia diperiksa terkait penerimaan aliran transaksi keuangan tersangka AYH," jelas Kapuspenkum Kejagung.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar ini, telah ditetapkan empat orang tersangka. Yaitu mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin (AN) dan Mudai Madang (MM) selaku Komisaris Utama (Komut) PT PDPDE Gas. Kemudian Caca Isa Saleh Sadikin (CISS) dan Ahmad Yaniarsah Hasan (AYH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PDPDE Gas. (***)