Musionline.co.id, Palembang - Gerbong Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri kembali bergulir, pun termasuk beberapa pamen di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti jabatan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bakal diisi oleh AKBP Nuryono SH SIK MM yang semula menjabat Kapolres Kota Lubuk Linggau. Sementara jabatan yang ditinggalkan AKBP Nuryono bakal diisi oleh AKBP Harissandi SIK semula menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumsel. Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam ST Kapolri Nomor ST/165/1/2022 tanggal 24 Januari 2022.
Dalam ST Kapolri yang sama, tertulis nama AKBP Dalizon SIK MH semula Kapolres OKU Timur dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan.
AKBP Dalizon sendiri dicopot dari jabatannya secara mendadak sebagai Kapolres OKU Timur lantaran diduga menerima suap dari Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) terkait proyek yang kasusnya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AKBP Dalizon tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri dan dilakukan penahanan.
Penahanan terhadap AKBP Dalizon diduga lantaran melakukan pelanggaran kode etik Polri, yakni menerima suap dari Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) berjumlah Rp2 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini eks Kapolres OKU Timur itu ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipikor. dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” ujar Dedi dikonfirmasi, Sabtu (22/1/2022).
Dilanjutkannya, penahanan AKBP Dalizon sudah dilakukan Propam Polri sejak tanggal 8 Januari 2022. Kasus dugaan korupsi yang menjerat AKBP Dalizon sudah tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) guna persidangan.
“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” tegasnya.
Dedi mengungkapkan, adanya dugaan kasus aliran dana suap Bupati Muba ke AKBP Dalizon berangkat dari keterangan saksi Herman Mayori yang dihadirkan di sidang terdakwa Suhandy (terdakwa) penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) DRA.
Di hadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang, saksi Herman Mayori mengungkapkan, uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke oknum kepolisian Polda Sumsel sebesar Rp2 miliar, Kamis (20/1/2022).
Menurut saksi, dana suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, yang diduga sengaja dialirkan ke kepolisian untuk. pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah terhadap masyarakat sekitar.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon SIK MH mendadak dicobot dari jabatannya.
Belakangan diketahui dari infromasi yang dihimpun, AKBP Dalizon saat ini tengah menjalani penyelidikan maupun diklarifikasi oleh Biro Paminal Mabes Polri pada Minggu, (19/12/2021) malam.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat dijumpai usai menunaikan shalat Ashar di Masjid Polda Sumsel, Senin (20/12/2021).
Dijelaskan Kapolda, terhitung mulai hari ini sudah diganti dengan Kapolres baru. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan pusat mengenai fakta hukum apa saja pemeriksaan yang dilakukan.
Dilanjutkan, untuk sementara AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatannya karena dalam rangka pelaksanaan penyelidikan/klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Div Propam Polri.
Ketika itu agar tidak menghambat kegiatan di Polres OKU Timur, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto menunjuk AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH sebagai Plt Kapolres OKU Timur. (***)