Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sidang terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/6/2022).
Dilansir koransn.com, JPU Kejati Sumsel Suhartono SH MH menjelaskan, dalam persidangan Anton Ahli dari BPKP menegaskan, jika kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut Rp13,4 miliar.
JPU melanjutkan, Ahli BPKP Anton yang dihadirkan di sidang menjelaskan, tentang penghitungan kerugian negara. Dimana dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Ahli mengungkapkan jika kerugian negaranya Rp13,4 miliar.
"Dalam sidang kami juga menghadirkan Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan pendapat tentang keahlian yang dimiliki oleh Ahli," ujar JPU.
Suhartono mengatakan, dalam persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana, pihaknya juga menghadirkan terpidana Agustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa.
“Terpidana Agustinus Judianto dihadirkan di persidangan secara virtual untuk menjadi saksi kedua terdakwa. Dalam sidang Agustinus menjelaskan jika PT Gatramas Internusa mengajukan pinjaman kredit ke BSB sebesar Rp15 miliar. Namun PT Gatramas Internusa hanya membayarkan bunga pinjaman kredit saja sekitar Rp4 miliar, sedangkan untuk angsuran kredit pokok tidak dibayarkan PT Gatramas Internusa sampai kreditnya macet,” jelasya.
Sedangkan agunan tanah dan mesin top drive, untuk mesin top drive terdapat perbedaan invoice.
“Invoice ada perbedaan dari tempat pembeli mesin top drive yakni PT Tesco. Dimana mesin top drive dibeli seharga USD900.000, sedang invoice yang diajukan untuk pengajuan kredit ke BSB yakni USD1,2 juta,” jelas Suhartono lagi.
Terpidana Agustinus Hanya Dapat Laporan Direktur
Agustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa, terpidana kasus dugaan korupsi kredit modal kerja BSB dalam persidangan mengatakan, kala itu PT Gatramas Internusa mendapat kucuran kredit modal kerja dari BSB.
“Namun terkait proses kredit tersebut, saya tidak terlibat langsung, karena saya Komisaris PT Gatramas Internusa dan saya hanya dapat laporan dari Direktur PT Gatramas Internusa yang sudah meninggal dunia, yakni Almarhum Herry Gunawan,” ungkapnya.
Dilanjutkan, PT Gatramas Internusa mendapatkan kredit modal kerja karena ketika itu PT Gatramas Internusa menjadi sub kontraktor PT Rekind terkait proyek pekerjaan di PT Pusri Palembang.
“Kalau terkait perjanjian kredit dimana BSB meminta agar permbayaran pekerjaan di PT Pusri yang dikerjakan PT Gatramas Internusa dibayarkan PT Rekin ke rekening BSB, itu saya tidak terlalu ingat. Tapi sejak awal memang pembayaran tersebut dilakukan ke Bank Mandiri bukan BSB. Jadi tidak pernah dialihkan rekeningnya. Bahkan saya pernah menanyakan ke Direksi mengapa tidak dibayarkan ke rekening BSB, dijawab Direksi kalau angsuran kredit di BSB membayarnya langsung ke BSB,” ungkapnya lagi.
Lebih jauh diungkapkannya, jika saat itu Almarhum Herry Gunawan selaku Direktur PT Gatramas Internusa juga pernah bercerita dan melapor kepadanya terkait pertemuan dengan pihak PT Rekind.
“Kata Hery Gunawan saat itu, jika ia bersama pihak BSB membawa dokumen untuk akad kredit menemui pihak PT Rekind. Sebab dokumen itu harus ditandatangani pihak PT Rekind. Selain itu, saya juga pernah datang ke Palembang untuk menandatangani persetujuan kredit di Bank Sumsel Babel,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kredit tesebut PT Gatramas Internusa mengagunkan mesin top drive dan sebidang tanah ke Bank Sumsel Babel.
“Agunan tersebut hanya dijaminkan ke BSB, tidak dijaminkan ke pihak lainnya. Terkait agunan tersebut apakah dieksekusi oleh BSB, itu saya kurang paham. Sebab saya komisaris bukan Direktur di PT Gatramas Internusa,” ujarnya lagi.
Kemudian untuk agunan mesin top drive dan sebidang tanah, pihak BSB kala itu sudah melakukan verifikasi.
“Dengan adanya masalah kredit ini, harusnya Bank Sumsel itu mengeksekusi agunan tersebut, tapi ini malah saya dijadikan terpidana. Sebab, kala itu pekerjaan yang didapatkan PT Gatramas Internusa molor dari tahun 2014 yang kemudian tahun 2017 PT Gatramas Internusa mengalami pailit,” katanya.
Penasihat Hukum : BSB Tak Berikan Kemudahan Kredit ke PT Gatramas
Rival Mainur selaku Penasihat Hukum terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana mengungkapkan, dalam perkara tersebut, BSB tidak memberikan kemudahan dalam proses pemberian kredit.
Hal ini dikatakannya terkait kesaksian terpidana Agustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa, yang dihadirkan menjadi saksi di persidangan.
Menurutnya, saksi Agustinus Judianto mengaku, jika perkara ini muncul karena ada pengalihan rekening dari BSB ke Bank Mandiri. Ini terkait kredit yang notabenenya perdata. Kemudian saksi juga mengaku dan tahu kalau BSB sudah melakukan proses yang sesuai serta BSB tidak memberikan kemudahan pemberian kredit untuk PT Gatramas.
Sementara terkait Ahli yang dihadirkan JPU, sudah jelas dipersidangan kalau tidak ada permintaan berdasarkan sprindik mengenai penghitungan kerugian negara dalam perkara terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana.
Ia menegaskan, laporan keuangan kerugian negara itu hanya untuk diperkara Agustinus Judianto yang sudah menjadi terpidana. Tidak ada permintaan untuk keterangan Ahli, tidak ada pro justitia di sini.
Untuk agenda sidang pekan depan, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge). (***)