Musionline.co.id, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH menjelaskan, terkait tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, pihaknya masih menunggu fakta sidang para terdakwa.
Dilansir koransn.com menurutnya, dari fakta persidangan para terdakwa yang diungkap, bisa ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Jadi jika ada fakta persidangan yang terungkap maka akan dilakukan pendalaman guna mengungkap tersangka barunya. Sebab di sidang nanti kan akan ada saksi-saksi yang dihadirkan guna memberikan keterangan. Dari itu kita lihat saja proses dalam penanganan perkara tersebut kedepannya,” tegasnya, Selasa (25/1/2022).
Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 12 orang tersangka.
Dari 12 tersangka tersebut, enam tersangka telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).
Kemudian empat tersangka lainnya kini telah menjadi terdakwa lantaran sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) berkas perkaranya hingga kini belum dilimpahkan Kejati Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang. (***)