Musi Online | Sidang Dalizon, Terungkap Ada Setoran Wajib ke Atasan Berjumlah Ratusan Juta
Home        Berita        Hukum Kriminal

Sidang Dalizon, Terungkap Ada Setoran Wajib ke Atasan Berjumlah Ratusan Juta

Musi Online
https://musionline.co.id 08 September 2022 @09:37 288 x dibaca
Sidang Dalizon, Terungkap Ada Setoran Wajib ke Atasan Berjumlah Ratusan Juta
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan korupsi dan suap menjerat mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (7/9/2022).

Dihadirkan secara langsung sebagai terdakwa di muka sidang, AKBP Dalizon memberikan keterangan mengejutkan di hadapan Majelis Hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH.
 
Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa menegaskan jika atasannya ketika itu (Direktur Reserse Kriminal Khusus berinisial AS) serta tiga orang Kanitnya saat itu berinisial Sar, Er dan Pit menerima uang dugaan suap dari Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) guna mengamankan kasus di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
 
Mirisnya lagi, terdakwa mengungkapkan bahwa ada setoran wajib setiap bulannya yang harus disiapkan terdakwa untuk AS, dengan kata lain Sub Dittipikor ada setoran wajib setiap bulan.
 
Menurutnya, jumlah uang setoran wajib itu Rp300 juta hingga Rp500 juta, wajib dipenuhi setiap awal bulan atau sekitar tanggal 5.
 
Dijelaskan terdakwa, setoran wajib tersebut dipenuhinya selama menjabat sebagai Kasub Dittipikor. Pastinya, uang setoran didapat dari setiap pendampingan proyek berperkara.
 
Diakui terdakwa, sebelum menemui/menyetujui penerimaan uang dari Dinas PUPR Muba, telah berkoordinasi beberapa kali dengan AS. Bahkan, angka Rp10 miliar merupakan perintah dari atasannya (AS).
 
Lebih jauh terdakwa menjelaskan, ia menerima uang Rp2,5 miliar. Kemudian untuk AS Rp4,75 miliar, Rp2,25 miliar diberikan bagi tiga orang perwira di Sub Dittipikor yaitu Pit, Sar dan Er. Lalu Rp500 juta untuk Hen lantaran membantu mengumpulkan uang dari Herman Mayori.
 
Keterangan terbaru terdakwa ini, tentu saja membuat Majelis Hakim sedikit berang dan bertanya alasan terdakwa memunculkan tiga nama baru (Pit, Sar dan Er) di persidangan, padahal di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) awal tiga nama itu tidak disebutkan.
 
Terdakwa AKBP Dalizon pun menegaskan, jika ia telah dikhianati. Ketika diperiksa di Paminal Propam Mabes Polri, mereka memohon agar namanya tidak disebutkan atau diseret dalam BAP. Jaminannya, semua uang terdakwa yang sudah dikembalikan ke negara guna menutupi uang yang mereka terima akan dikembalikan. Namun, mereka tidak menepati janji itu. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top